Etika, Moral dan Integritas Pejabat Seluma dalam Pusaran Dugaan Perselingkuhan

Satujuang, Seluma- Dugaan perselingkuhan melibatkan Pejabat Seluma dan aparatur publik yang menggema akhir-akhir ini, menimbulkan keresahan serta pertanyaan serius tentang etika dan integritas birokrasi.

Isu ini menimbulkan keresahan karena melibatkan individu yang mengemban jabatan publik, sehingga tidak dapat dipandang semata sebagai urusan pribadi.

Dugaan yang mencuat antara lain hubungan tidak patut antara seorang pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait profesionalitas birokrasi, relasi kuasa di lingkungan kerja, serta kepatuhan aparatur terhadap etika dan disiplin jabatan.

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Guru PPPK dengan seorang camat di salah satu wilayah Kabupaten Seluma.

Dugaan ini dinilai lebih serius. Pasalnya, camat merupakan representasi pemerintah daerah di tingkat kecamatan yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moralitas, kewibawaan, dan kepercayaan masyarakat.

Rosyid, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dapat direduksi sebagai isu privat.

“Pejabat publik tidak hanya terikat oleh aturan hukum formal, tetapi juga oleh tanggung jawab etika dan moral jabatan,” jelas Rosyid, Senin (2/2/26).

Menurutnya, dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN, PPPK, maupun pejabat struktural merupakan persoalan serius yang harus disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab.

Terkait hal tersebut, dalam perspektif hukum pidana, Rosyid menilai dugaan perbuatan tersebut relevan dikaitkan dengan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

Pasal tersebut memang merupakan delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang berhak secara hukum.

Meski demikian, norma tersebut menunjukkan bahwa negara tetap memandang perbuatan tersebut sebagai pelanggaran terhadap nilai kesusilaan.

“Aspek etik dan disiplin aparatur harus tetap ditegakkan demi menjaga marwah pemerintahan,” lanjut Rosyid.

Ia menegaskan bahwa meskipun penuntutan bersifat delik aduan, Pejabat Seluma tidak boleh berlindung di balik aspek formal hukum pidana.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dugaan kasus tersebut berpotensi melanggar kode etik ASN dan PPPK.

Hal ini bertentangan dengan prinsip good governance yang menuntut integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, Rosyid mendorong Pemerintah Kabupaten Seluma melalui inspektorat dan instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal.

Proses ini harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Sikap diam justru berpotensi memperburuk krisis kepercayaan publik dan melemahkan wibawa pemerintahan daerah.

“Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani menegakkan integritas dari dalam,” tutup Rosyid.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum dan etika bertujuan memastikan kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab dan bermartabat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Pejabat Seluma dan aparatur negara dituntut tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga memiliki keteguhan moral.

Tanpa integritas, jabatan publik berisiko kehilangan makna dan kepercayaan masyarakat pun akan terus tergerus. (Da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *