Satujuang- Plt BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Muhammad SIK MM akhirnya nemberikan penjelasan terkait dugaan Intervensi dari pejabat BNNP Bengkulu.
Dimana sebelumnya, dikabarkan bahwa karena intervensi pejabat tersebut. Pengedar narkoba inisial DN (32) bebas dari jeratan hukum yang seharusnya ia terima.
“Berawal dari pengamanan seorang pelaku berinisial B, dari sana kita kembangkan dan mengarahlah ke pelaku inisial DN (32),” ungkap Muhammad diruang kerjanya, Kamis (29/2/24).
Saat menangkap DN, dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan test urin ternyata DN dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Berdasarkan hasil assessment, kata Muhammad, maka tersangka diputuskan harus mengikuti rehabilitasi.
“Karena rumah rehabilitasi penuh saat itu, maka kedua tersangka menjalani rehabilitasi rawat jalan,” tambahnya.
Terkait dengan dugaan adanya intervensi dari pejabat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Muhammad mengatakan sudah melaporkannya kepada pimpinan.
Kemungkinan akan segera dilakukan audit oleh pihak Inspektorat Khusus (Irsus) terkait adanya dugaan Intervensi dari pejabat BNNP tersebut.
“Tim Irsus-lah nanti yang akan mendalami, dan menyimpulkan ada atau tidak intervensi dari pejabat BNNP,” paparnya.
Muhammad mengaku tidak bisa menjelaskan terlalu rinci, dikarenakan kejadian tersebut terjadi saat dirinya belum menjabat disana.
Ditambahlagi tim penyidik perkara tersebut juga sudah tidak lagi ditugaskan di BNN Kota Bengkulu.
Terkait mengapa DN hanya mengikuti rehabilitasi dan tidak menjalani hukuman layaknya seorang pengedar. Muhammad tidak mau berkomentar lebih banyak. (Red)