Menu

Mode Gelap
Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Tidak Hanya Janji, Ansar Ahmad Realisasikan Program Meski Dihujani Fitnah Gelar Jumat Berkah, Wakapolres Tegal Kota :Semoga Polisi Bisa Lebih Dekat Dengan Masyarakat Diguyur Hujan, Warga Pasir Panjang Antusias Hadiri Kampanye Ansar Nyanyang Presiden Jokowi Yakini Prabowo Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dalam Lima Tahun DPR Dinilai Tak Perlu Tambah Komisi Meski Kementerian Bertambah

Hukum

Dua Pelaku Pencurian Motor Ditangkap

badge-check


Dua Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Perbesar

Satujuang.com – Timsus Jatanras Polda yang dipimpin Panit Opsnal berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang sering membuat resah diwilayah Kota dan Tengah berinisial S (35) dan H (40) warga Jl. M. Ali Amin Kel. Pematang Kota . Pada hari Selasa (1/9/20) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda motor merk Honda jenis Supra X dengan Nomor Polisi BD 6481 KF, sepeda motor merk Yamaha jenis Vixion dengan Nomor Polisi BD 4401 YB, sepeda motor merk Yamaha jenis Mio J dengan Nomor Polisi BD 6911 ET, sepeda motor merk KTM tanpa Nomor Polisi dan surat-surat.

“ Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku Curas dengan cara merusak kunci stang sepeda motor dan menjual sepeda motor dengan harga murah kepada orang lain melalui ,” ujar Kabid Humas Polda Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., M.H.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda , setelah melakukan aksi curas, kedua tersangka kemudian menjual Sepeda motor dengan cara mengirim foto hasil curian kepada orang-orang yang akan membeli kendaraan tersebut untuk menarik minat para pembeli yang melihat postingannya di Medsos.

Diketahui bahwa kedua pelaku tidak memiliki sepeda motor namun sering terlihat beberapa kendaraan yang terparkir didepan rumahnya, saat ini keduanya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda guna untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain. (rls)

Trending di Hukum