Tegal– DPRD Kota Tegal telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna.
Keempat Raperda yang disetujui meliputi Penanganan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023β2053, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, dan Kepemudaan.
“Pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap Raperda yang telah disetujui, agar dapat berlaku efektif dengan pengendalian dan tindakan sanksi yang tepat,” ujar Purnomo dari Fraksi PDIP di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jum’at (28/7/23).
Dijelaskan Purnomo, pengawasan itu diperlukan karena Raperda ini akan memilki manfaat yang tinggi ketika mampu berlaku efektif.
Purnomo juga meminta Wali Kota segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis dan juga mendorong Pemkot melakukan sosialisasikan keempat Raperda yang telah ditetapkan dengan melibatkan anggota DPRD.
“Saya ucapkan terima kasih atas disetujuinya empat Raperda tersebut,” ujar Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya.
Dedy juga mengapresiasi Panitia Khusus DPRD Kota Tegal dan Tim Asistensi Penyusun Raperda Kota Tegal yang telah bekerja dengan baik sehingga penyelesaian dapat dilakukan tepat waktu.
Dedy juga berharap catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan menjadi perhatian bersama.(nt/Hera)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.