Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, pada Jum’at (6/11/21).
“Paripurna yang berlangsung dilantai dua ruang rapat DPRD Bengkulu Utara, dipimpin langsung oleh Sonti Bakara, SH Ketua DPRD Bengkulu Utara (BU), turut hadir Iskandar ZO Pejabat Sementara (Pjs) Bupati BU, segenap anggota DPRD BU, Kapolres BU, Dandim 04/23 BU, Anggota DPRD BU, dan OPD perwakilan terkait di Bengkulu Utara”.
Pjs Bupati BU, dihadapan para anggota dewan dalam penyampaianya menuturkan untuk dijadikan Raperda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu di sesuaikan sesuai dinamika yang lebih tinggi sehingga diharapkan rancangan nota Pengantar Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk segara ditindak lanjut dan dibahas kedepannya
Terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesatuan Bangsa dan Politik BU, akan menjadi Badan, lanjut Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) bergabung dengan Bappeda, ini secara bersama perlu di bahas tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, begitu tutupnya. (adv)