Menu

Mode Gelap
Ternyata Ini 5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dipanaskan Ulang di Microwave Delapan Perintah Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 83 untuk Umat Manusia Waspadai Bahan-Bahan dalam Makanan Ini yang Bisa Memicu Diare 6 Makanan untuk Tingkatkan Produksi ASI secara Alami Soal Banyaknya Rokok Ilegal, Kinerja Bea Cukai Bengkulu Jadi Sorotan Pemkab Rejang Lebong Diduga Tabrak Aturan, Ubah Produk Hukum Secara Sepihak

DPRD Prov Bengkulu

DPRD Bahas Ranperda Mengenai BMA Provinsi Bengkulu

badge-check


Ranperda Mengenai BMA Provinsi Bengkulu, Senin (14/2/22) Perbesar

Ranperda Mengenai BMA Provinsi Bengkulu, Senin (14/2/22)

Bengkulu – Setelah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Musyawarah Adat (BMA) pada Januari lalu, DPRD Provinsi mengadakan rapat lanjutan.

Rapat ini dilangsungkan di Ruang Badan Legislatif (Baleg) Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (14/2/22).

Rapat dipimpin ketua Pansus Andrian Wahyudi yang merupakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi, dihadiri Ketua BMA Provinsi, Ketua BMA Kota dan perhimpunan masyarakat adat.

Dalam rapat, Ketua Pansus meminta tanggapan dan masukan dari para undangan terhadap Ranperda yang telah disusun oleh Pansus bersama tim Ahli.

“Alhamdulillah rapat kali ini dihadiri oleh Ketua BMA Provinsi dan Kota, juga teman-teman dari perhimpunan adat. Ada dari keluarga besar Manna, Lembak, zuriat Bangkahulu juga mitra lainnya,” sampai Andrian.

Dikatakan Andrian, sebelumnya sudah ada pertemuan dan rapat internal serta juga sudah mendengarkan penjelasan dari perumus naskah akademik Ranperda BMA.

“Setelah pembahasan ini akan ada rapat internal di Pansus lagi,” sambung Andrian.

Andrian menginstruksikan, agar naskah Ranperda dibagikan kepada setiap peserta rapat yang hadir untuk dapat dikaji ulang dan diminta untuk mengirimkan tanggapan secara tertulis.

“Kemudian akan dilanjutkan dengan Uji Publik,” sampainya lagi.

Menutup kegiatan Andrian mengatakan, jika anggaran memungkinkan, uji publik akan diadakan di ruangan yang lebih besar.

“Agar saat uji publik, dapat dihadiri banyak masyarakat lainnya. Sehingga Perda yang dihasilkan bisa diterima oleh semua masyarakat,” tutup Andrian mengakhiri. (Adv/Bks)

Trending di DPRD Prov Bengkulu