Menu

Mode Gelap
Puskesmas Lubuk Pinang Jadi Prioritas, Ratusan Honorer Nakes 16 Kecamatan Pertanyakan Soal Ini Pemindahan Ibu Kota Baru, Prabowo Siap Tanda Tangani Keppres? IHSG Koreksi, MNC Sekuritas Berikan Rekomendasi Saham Hari Ini Mulai Hari Ini, Hakim Indonesia Lakukan Aksi Cuti Massal Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut Jevi Gemawasbi: Helmi Hasan Silahkan Kampanye Tapi Jangan Tipu Masyarakat

DPRD Prov Bengkulu

DPRD Bahas Ranperda Mengenai BMA Provinsi Bengkulu

badge-check


Ranperda Mengenai BMA Provinsi Bengkulu, Senin (14/2/22) Perbesar

Ranperda Mengenai BMA Provinsi Bengkulu, Senin (14/2/22)

– Setelah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Musyawarah Adat (BMA) pada Januari lalu, DPRD Provinsi mengadakan rapat lanjutan.

Rapat ini dilangsungkan di Ruang Badan Legislatif (Baleg) Gedung DPRD Provinsi , Senin (14/2/22).

Rapat dipimpin ketua Pansus Andrian Wahyudi yang merupakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi, dihadiri Ketua BMA Provinsi, Ketua BMA Kota dan perhimpunan masyarakat adat.

Dalam rapat, Ketua Pansus meminta tanggapan dan masukan dari para undangan terhadap Ranperda yang telah disusun oleh Pansus bersama tim Ahli.

“Alhamdulillah rapat kali ini dihadiri oleh Ketua BMA Provinsi dan Kota, juga teman-teman dari perhimpunan adat. Ada dari keluarga besar , Lembak, zuriat Bangkahulu juga mitra lainnya,” sampai Andrian.

Dikatakan Andrian, sebelumnya sudah ada pertemuan dan rapat internal serta juga sudah mendengarkan penjelasan dari perumus naskah akademik Ranperda BMA.

“Setelah pembahasan ini akan ada rapat internal di Pansus lagi,” sambung Andrian.

Andrian menginstruksikan, agar naskah Ranperda dibagikan kepada setiap peserta rapat yang hadir untuk dapat dikaji ulang dan diminta untuk mengirimkan tanggapan secara tertulis.

“Kemudian akan dilanjutkan dengan Uji Publik,” sampainya lagi.

Menutup kegiatan Andrian mengatakan, jika anggaran memungkinkan, uji publik akan diadakan di ruangan yang lebih besar.

“Agar saat uji publik, dapat dihadiri banyak masyarakat lainnya. Sehingga Perda yang dihasilkan bisa diterima oleh semua masyarakat,” tutup Andrian mengakhiri. (Adv/Bks)

Trending di DPRD Prov Bengkulu