Jakata – Dokumen tanah tradisional tidak lagi di anggap sah di Tahun 2026, Hal ini di tegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahib, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan di terbitkan sertipikatnya.
“Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujar Nusron.
Lebih lanjut Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari 5 tahun, maka persoalan hanya dapat di selesaikan melalui pengadilan.
“Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi juga menambahkan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam UU tersebut, pemilik tanah di berikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.
Banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik sering kali menjadi celah yang di manfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu.
“Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi.
Dengan segala persiapan dan komitmen yang telah di tetapkan, langkah strategis pemerintah untuk menghapuskan keabsahan dokumen tanah girik dan bukti tanah tradisional mulai tahun 2026 menjadi bukti nyata transformasi digital yang sedang dijalankan.
Harapan masyarakat akan keadilan, kepastian hukum, dan kemajuan pembangunan nasional semakin mendekati kenyataan melalui kebijakan progresif ini. (AHK)






