Bengkulu – Dipanggil Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu, Dinas PUPR akui Sheet Pile bangunan Kota Tuo merupakan kewenangan mereka.
“Kemarin kita sudah memanggil Dinas PU Kota Bengkulu (Selasa 28/2,Red) untuk meminta kepastian dari mereka,” terang Wakil Ketua Komisi 2, Pudi Hartono, saat dihubungi, Kamis (2/3/23).
Dalam pertemuan itu, Komisi 2 meminta kepastian sebatas mana kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu di lokasi wisata Kota Tuo yang ambruk tersebut.
Kata Pudi, Kabid SDA dan BM Dinas PU Kota Bengkulu mengakui kewenangan PU ada pada Sheet Pile yang diduga menjadi sumber utama kerusakan dan fasilitas jalan yang juga mengalami kerusakan.
“Pertama, kita sarankan ke PU untuk mengamankan tempat itu terlebih dahulu, kemudian kita akan lakukan hearing lanjutan dengan pihak terkait untuk menggali lebih dalam permasalahan tersebut,” tambahnya.
Jika ternyata memang ada yang tidak pas, Kata Pudi, Dinas PU harus bertanggung jawab.
Berdasarkan sidak pada Senin (27/2) Komisi 2 menyimpulkan, kerusakan bangunan Wisata Kota Tuo diduga bukan karena bencana alam tapi diduga karena ada yang tidak pas dari proyek tersebut.
Lanjut Pudi, Komisi 2 akan mengagendakan Hearing dengan Pokja, BWS dan pemenang tender dalam waktu dekat.
“Biar kami punya data real untuk menentukan tindakan selanjutnya, kalau seandainya nanti ada kesalahan prosedur, dan proses pembangunan proyek itu, maka kami minta kepada pihak APH untuk segera bertindak,” tegasnya mengakhiri. (Red)