Semarang – Terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum Kasat reskrim Polres Boyolali, Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., langsung mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Pencopotan jabatan ini berdasarkan laporan warga berinisial R atas dugaan pelecehan pelanggaran etika Polri.
Kapolda mengapresiasi atas laporan warga ke Polres Boyolali serta menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (18/01/22)
“Sebelumnya Saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya,” ucap Kapolda.
“Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi S.I.K., sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,” tegas Kapolda.
Mutasi Jabatan Kasatreskrim ini, dituangkan dalam Surat Telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
โAKP Eko Marudin dan oknum lain yang di duga terlibat dalam pelaporan, saat ini sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Jateng,” tegas Kapolda Jateng.
Kapolda kembali menegaskan, pencopotan jabatan Kasat reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya, bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat,” janji Kapolda.
โSiapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya,” tegas Kapolda Jateng. (had)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
๐ WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
๐ Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
๐ TikTok:
@satujuang.vt