Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Diduga Karena Percikan Api Pengelasan, 4 Bangunan Ludes Terbakar Kobaran Api

badge-check


Lokasi Lapak Pengepul Barang Bekas Yang Terbakar di Kawasan Jalan Raya Joglo Jakarta Barat Perbesar

Lokasi Lapak Pengepul Barang Bekas Yang Terbakar di Kawasan Jalan Raya Joglo Jakarta Barat

Satujuang- Diduga karena percikan api pengelasan, 4 bangunan yang digunakan untuk lapak pengumpul barang bekas, ludes terbakar kobaran api, Rabu (14/8/24) siang.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Raya Joglo, Gang Marang, RT 01/03, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Barat.

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Barat akhir berhasil memadamkan setelah mengerahkan 12 Unit armada pemadam kebakaran ke lokasi.

“Kami kerahkan 12 unit armada pemadam kebakaran (Damkar) berikut 60 personel untuk memadamkan kobaran api,” ujar Syarifudin, Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Barat.

Syarifudin mengungkapkan, kebakaran yang menghanguskan empat bangunan lapak pengepul barang bekas terjadi pada pukul 11.29 WIB.

Diduga kebakaran berasal dari percikan api saat dilakukan pengelasan di lokasi yang mengenai tumpukan kardus dan kertas.

Setelah berjibaku dengan api, kebakaran akhirnya berhasil diatasi petugas pada pukul 13.00 WIB.

“Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini,” kata Syarifudin.

Lurah Joglo, Rizky Denni Ananda memberi keterangan bahwa luas objek yang terbakar seluas 500 meter persegi.

“Saat ini para penyintas kebakaran untuk sementara ditampung oleh keluarganya yang berada tak jauh dari lokasi kebakaran,” ucap Rizky. (AHK)

Trending di Hukum