Diduga Belum Kantongi Ijin, PT Helmindo ‘Bandel’ Tetap Lakukan Pembangunan

Editor: Raghmad

Brebes – Pembangunan gudang yang dilakukan PT Helmindo di Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes diduga menabrak aturan.

Perusahaan yang memproduksi helm tersebut diketahui belum memiliki kelengkapan persyaratan namun telah mendirikan bangunan yang hampir 50% finishing.

“Kalau dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk ke depannya dimana sekarang banyak perusahaan mulai tertarik menanamkan investasinya di sini,” kata Trsnori, seorang aktivis Brebes kepada awak media, Rabu (29/3/23).

Untuk diketahui saat ini Kabupaten Brebes telah ditetapkan sebagai kawasan Industri.

Sejumlah perusahaan yang bergerak diberbagai sektor usaha berlomba-lomba menanamkan investasinya di kota yang dikenal telor asinnya ini.

Sayangnya, ada beberapa perusahaan yang berdiri diketahui belum mengindahkan sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Salah satunya PT Helmindo.

“Berdasarkan informasi, PT Helmindo yang ada di Desa Bangsri itu belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai salah satu syarat, namun terlihat PT tersebut sudah mendirikan bangunan yang hampir 50 persen,” ungkap Trisnori.

Menurutnya, hal itu melangkahi aturan yang mestinya wajib dipatuhi, selain itu terlihat juga Guadril dan pohon di depan untuk akses masuk juga sudah hilang.

“Ini juga menjadi pertanyaan seberapa lengkap pemenuhan ijinnya, karena selain PBG juga ada perijinan lain seperti Ijin Lingkungan dan Andalalin. Kami minta Pemda tegas untuk hal ini” imbuh Trisnori.

Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang disampaikan Kepala Bidang Informasi Pengaduan dan Pelaporan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Afroni saat dimintai keterangan membenarkan kelengkapan ijin untuk PT Helmindo belum terpenuhi.

Dijelaskannya, untuk mendirikan perusahaan itu ada ijin lokasi, seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Persetujuan lingkungan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan lainnya.

“Tapi terkait PT Helmindo yang kami tahu itu untuk PKKPR sudah terbit karena PMA dengan sistem OSS, tapi PBG kami belum mendapatkan data masuk, karena itu meski pengurusan PBG ada pada DPU tetapi nantinya registrasinya ke kami,” terang Afroni.

Hal senada juga disampaikan Dinas Lingkungan Hidup & Pengolahan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes melalui Nelpa, Kabid Perencanaan dan Penataan Hukum Lingkungan.

Melalui pesan whatsapp Nelpa menyatakan belum menerima pengajuan ijin lingkungan dari PT Helmindo.

Senada DLHPS, Kepala Dinas Perhubungan melalui M. Reza Prisman selaku Kabid Lalulintas juga mengatakan belum mendapat tembusan terkait ijin Andalalin dari PT Helmindo.

Belum lengkapnya ijin juga disampaikan Kasatpol PP Brebes melalui Kasi Gakda, Prasida Kurniawan.

Diduga Belum Kantongi Ijin, PT Helmindo ‘Bandel’ Tetap Lakukan Pembangunan
Kasi Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Brebes, Prasidha Kurniawan.

Prasida mengatakan, sebenarnya pada Tahun 2021 sudah ada surat teguran untuk memberhentikan sementara pembangunan karena belum memiliki kelengkapan ijin.

“Ini malah melanjutkan lagi tanpa diketahui kelengkapan ijinnya. Sebelumnya sempat ada juga audensi dari masyarakat yang meminta diberhentikan sementara, lah ini malah ada aduan lagi,” kata Prasida.

Prasida juga menyebut, terkait PT Helmindo, beberapa waktu lalu pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mengecek perijinan, tapi pihak manajemen tidak bisa menunjukan dokumen perijinannya.

Untuk itu pihaknya akan melayangkan surat teguran kembali untuk diberhentikan sementara.

“Kami akan melakukan tindakan kembali dengan memberikan surat teguran dengan SP1, apabila masih bandel kemungkinan akan kami ajukan proses tipiring,” tandas Prasida.

Sementara, saat ditemui di lokasi pembangunan, Dede yang mengaku mandor proyek tidak bisa menunjukan dan menjelaskan terkait perijinan PT Helmindo Brebes.

“Saya hanya mandor mas, tugas saya hanya membangun gudang, terkait perijinan saya tidak tahu, coba tanyakan ke pak Soleh selaku yang mengurus perijinan dari PT Helmindo Brebes,” ungkapnya.

Diketahui, selain belum memenuhi kelengkapan perijinan, saat media memantau lokasi terlihat sejumlah pekerja proyek tidak menggunakan kelengkapan keamanan kerja.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan tiga ketentuan yang berlaku di Indonesia yaitu :

Pertama, Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja  (K3), Kedua, Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3).

Dan yang ketiga Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Per-01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan. (red/ags)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *