Satujuang, Bengkulu- Beberapa provinsi mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan meski aturan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan per 5 Januari 2025.
Mereka mengklaim tidak ada beban tambahan yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan meski ada opsen dengan tarif 66%, bahkan sama bisa besar nilainya dengan sebelum opsen diberlakukan.
Untuk mengakomodir adanya opsen dan agar tidak memberatkan masyarakatnya beberapa provinsi menurunkan tarif PKB dan BBNKB bahkan ada yang menerapkan sejumlah potongan tambahan.
Melansir DetikOto yang tayang Senin (6/1/25). Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik memastikan tidak ada kenaikan untuk sektor pajak kendaraan bermotor meski skema baru itu diterapkan.
“Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.
Kata dia, hal ini tentunya menjadi kabar baik dan berharap bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Karena, kontribusinya sangat penting untuk program pembangunan di berbagai sektor, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.
Selain Jawa Barat, provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga mengklaim tidak ada kenaikan beban pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.
Pemprov Banten bahkan menurunkan tarif PKB kendaraan pertama dari sebelumnya 1,75% menjadi 1,2%. Berdasarkan Pergub Banten No 28 Tahun 2024, Banten juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25%.
Dengan pengurangan itu, Pemprov Banten mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan meski diterapkan opsen.
Begitu juga Pemprov Jateng yang menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,05% dan BBNKB kendaraan baru dari 12,5% menjadi 10%.
Ditambah, Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70%.
Sehingga, meski ada tambahan opsen sebesar 66%, pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama dengan tarif sebelum adanya opsen.
Hal ini senada dengan keterangan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Lidya Kurniawati Istiana.
Lidya menjelaskan bahwa, opsen bukanlah pungutan tambahan yang dibebankan kepada masyarakat.
Opsen merupakan mekanisme distribusi penerimaan pajak agar lebih transparan dan langsung kepada pemerintah daerah.
“Obsen itu bukan beban tambahan, bukan pungutan yang ditambahkan,” ujar Lidya dalam acara pengaturan undang-undang HKPD belum lama ini.
Kondisi ini berbeda dengan yang terjadi di Provinsi Bengkulu, saat penerapan Opsen, pajak kendaraan masyarakat justru naik cukup tinggi.
Salah seorang pemilik kendaraan menyebut, pajak kendaraan miliknya naik hingga Rp 1 juta lebih. Tahun 2024 pajaknya berkisar Rp 3.608.000 dan melonjak naik di 2025 menjadi Rp 4.744.500.
Pernyataan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, terkait opsen pajak yang tayangkan sejumlah akun Tiktok pada Kamis (15/5/25) bahkan menjadi trending dengan serbuan banyak netizen.
Dalam video Tiktok tersebut Helmi menyatakan tidak ada kenaikan, pernyataan itu dibalas dengan komentar para netizen yang menyerbu mengatakan pajak naik.
“Coba cek ke lapangan pak,” sebut salah seorang netizen di salah satu video tiktok.
Naiknya pajak ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, bahkan ditakutkan akan memengaruhi keinginan masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan.
Untuk diketahui, pemerintah mulai menerapkan opsen PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Opsen pajak ini bertujuan untuk memberikan kepastian penerimaan bagi pemerintah kabupaten atau kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB, tanpa menambah beban bagi wajib pajak.
Aturan ini untuk menggantikan aturan lama yakni sistem dana bagi hasil (DBH).
Perbedaan utama antara opsen pajak dengan DBH dalam sistem perpajakan daerah terletak pada mekanisme pengalokasian dan kepastian penerimaan untuk pemerintah kabupaten/kota. Berikut perbandingannya secara ringkas:
1. Mekanisme Pemungutan Pajak
DBH (Dana Bagi Hasil): Pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dipungut oleh provinsi, lalu sebagian hasilnya dibagi ke kabupaten/kota berdasarkan formula tertentu (biasanya ditentukan kemudian).
Opsen Pajak: Kabupaten/kota langsung mendapatkan porsi tertentu (66%) dari PKB dan BBNKB yang dipungut oleh provinsi, sejak awal. Tidak ada lagi mekanisme “bagi hasil” karena porsinya sudah otomatis ditetapkan di depan.
2. Kepastian Penerimaan Daerah
DBH: Penerimaan daerah bisa berfluktuasi, tergantung kebijakan dan realisasi pendapatan provinsi serta ketepatan waktu transfer DBH.
Opsen Pajak: Memberikan kepastian dan transparansi karena porsi sudah tetap (misalnya 66% untuk kabupaten/kota). Artinya, begitu provinsi memungut pajaknya, kabupaten/kota otomatis menerima bagiannya.
3. Tujuan Kebijakan
DBH: Fokus pada pembagian hasil, namun dinilai kurang transparan dan rentan keterlambatan.
Opsen: Bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal, dengan meningkatkan peran kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan.
4. Landasan Hukum
DBH: Diatur dalam undang-undang sebelumnya (UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan).
Opsen: Diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, sebagai sistem yang menggantikan pola lama. (Red)







Asbun (asal bunyi) ajo pak Jenggot, fakta nya bayar pajak naik dari tahun sebelumnya, kenaikan cukup signifikan dan memberatkan, contoh provinsi lain meskipun dengan aturan baru PKB pajak yang dibayarkan tidak jauh berbeda naik.
Gubernur bengkulu tdk turun lgsg ke lapangan jadi asal ngomong aja, jelas2 wajib pajak bayar pajak kendaraan naik jauh dr th sebelumnua