Bengkulu – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler menyikapi terkait beredarnya Surat Edaran (SE) No.420/2176/Dikbud/2021.
Dimana SE tersebut berisi tentang aturan pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA, SMK, SLB yang ada di Provinsi Bengkulu.
Menurut pandangannya, keputusan yang dicantumkan di dalam SE tersebut kontradiktif, karena ada beberapa point yang membingungkan.
“Dalam point satu ditafsirkan orang tua tidak lagi dipinta membayarkan uang SPP atau iuran apapun dan berapapun jumlahnya, karena telah dibayarkan oleh pemerintah, tapi dipoint 5 membolehkan pungutan sukarela,” kata Dempo, Senin (31/1/22).
Menurut Dempo Exler, ini akan menyulitkan para Kepala Sekolah dan Komite.
“Pada dasarnya sumber pendidikan ada 3, APBN, APBD, dan Swasta, yang itu seharusnya dapat diklasifikan secara terperinci, sehingga dapat menjadi solusi permasalahan pendidikan,” tukas Dempo. (Adv)

Raghmad adalah jurnalis di Satujuang.com dengan pengalaman lebih dari 10 tahun meliput isu Politik, Daerah, Hukum. Aktif memantau transparansi pemerintahan di wilayah Provinsi Bengkulu dan telah tersertifikasi jurnalisme Wartawan Muda melalui Dewan Pers. Berkomitmen menyajikan berita faktual dan mendalam untuk publik.






