Satujuang, Bengkulu- KPK ungkap sumber uang 30 miliar lebih untuk Rohidin Mersyah yang disebut untuk membantu biaya pada Pilkada 2024 kemarin dalam sidang perdana di PN Bengkulu pada Senin (21/4/25).
Dalam berkas surat dakwaan KPK RI nomor: 18/TUT.01.04/24/04/2025 disebutkan dengan rinci siapa dan dimana saja uang tersebut diserahkan.
Ada 8 nama pengusaha Batubara, 14 orang politisi termasuk para calon bupati, 9 orang pegawai Bank Bengkulu, para Kepala Sekolah hingga organisasi pertambangan.
Berikut rincian yang didapatkan media ini:
- Pengusaha Batubara di Bengkulu Tengah bernama Haris, memberikan uang Rp6 miliar di Bandara Soekarno Hatta Tengerang Banten,
- Pengusaha Batubara di Bengkulu Utara bernama Mas Ema, memberikan uang Rp8 miliar di Jakarta Pusat,
- Pengusaha Sawit bernama Cai, memberikan uang Rp3 miliar di Jakarta Pusat,
- Pengusaha Batubara Suwanto alias Yanto, memberikan uang Rp300 juta di daerah Senayan City Jakarta dan Rp500 juta di daerah Tanah Patah Kota Bengkulu sehingga total uang menjadi Rp800 juta,
- 5 orang calon Bupati di Bengkulu dengan total uang Rp2,1 miliar di kota Bengkulu,
- Pengusaha Batubara Chandra alias Chan Rp300 juta di hotel Mandarin Jakarta,
- Keluarga pegawai Bank Bengkulu sebanyak 12 orang, memberikan uang Rp2,35 miliar di kota Bengkulu,
- 9 politisi yang 2 diantaranya Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi dan Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, memberikan uang Rp3,55 miliar di Kota Bengkulu,
- Pengusaha Batubara bernama Baby Hussy, memberikan uang Rp1,5 miliar di kota Bengkulu,
- Pengusaha Batubara Dedeng Marco Saputra selaku Direktur PT Selamat Jaya Pratama (PT SJP), memberikan uang Rp500 juta dikantornya,
- Kepala SMA dan SMK se Provinsi Bengkulu, memberikan uang Rp1,2 miliar,
- Pengusaha Batubara Bernama Leo Lee, memberikan uang Rp1 miliar di kantor PT CES,
- Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu (APBB), memberikan 14.500 kaos senilai Rp130 juta,
- Pengusaha Batubara di Bengkulu Utara bernama Tjandra Teresna Widjaya selaku Direktur PT Firman Ketahun, memberikan uang USD20 ribu di Coffe shop Hotel Ritz Carlton Pacific Place SCBD Jakarta Selatan kemudian USD10 ribu di Longue lantai 2 Mandarin Oriental,
Selain nama-nama tersebut juga secara gamblang disebutkan nama para Pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang saat ini masih aktif menjabat.
Dari daftar tersebut, setidaknya ada 26 orang Kepala Dinas, 6 orang Kepala Badan, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bidang, eselon III dan IV. Terkumpul uang sebanyak Rp7.247.354.000.
Seperti diketahui, Rohidin Mersyah bersama Sekretaris Daerah dan Ajudannya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI jelang pencoblosan pemilihan gubernur diakhir tahun 2024 lalu.
Mereka ber 3 dikenakan pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui apakah rentetan nama ini juga akan terseret ke perkara hukum yang menimpa Rohidin Mersyah.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 30 April 2025. (Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari