Lebong – Ra (51) warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Lebong Utara ditangkap polisi usai cabuli anak berusia 14 tahun.
“Menurut pengakuan korban, dia telah dicabuli oleh Ra di salah satu gudang kerja di wilayah Kecamatan Lebong Utara,” ujar Kasatreskrim Polres Lebong, Iptu Alexander Jumat (10/3/23).
Ttidak terima atas perbuatan Ra tersebut, korban langsung melapor ke Polres Lebong pada Sabtu minggu lalu.
Terkait laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan Ra.
“Pada Jumat (10/3/23) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Ra berhasil diamankan saat sedang berkumpul dengan keluarganya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas Alexander. (nt*).