Menu

Mode Gelap
7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis Wow, Diduga Rokok Rampasan Negara Beredar Bebas di Karimun Terima Hasil Pleno KPU, Paslon Romer Putuskan Tak Ajukan Perselisihan ke MK Doyan Makan Jengkol? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Hukum

Cabuli Anak Dibawah Umur di Gudang, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

badge-check


Pelaku Cabul, Ra, saat diamankan Polisi Perbesar

Pelaku Cabul, Ra, saat diamankan Polisi

Lebong – Ra (51) warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Lebong Utara ditangkap polisi usai cabuli anak berusia 14 tahun.

“Menurut pengakuan korban, dia telah dicabuli oleh Ra di salah satu gudang kerja di wilayah Kecamatan Lebong Utara,” ujar Kasatreskrim Polres Lebong, Iptu Alexander Jumat (10/3/23).

Ttidak terima atas perbuatan Ra tersebut, korban langsung melapor ke Polres Lebong pada Sabtu minggu lalu.

Terkait laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan Ra.

“Pada Jumat (10/3/23) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Ra berhasil diamankan saat sedang berkumpul dengan keluarganya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas Alexander. (nt*).

Trending di Hukum