Lebong – DPRD Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2021.
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebong secara khidmat dan sukses yang dihadiri semua unsur, Senin (23/5/22).
Hadir dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori, Ketua DPRD Charles Ronsen dan Sekda Lebong Mustarani Abidin.
Juga tampak hadir Ketua Pengadilan Agama Lebong, Kapolres Lebong, Staf Ahli Bupati, Asisten 1,II dan III, Camat Sekabupaten Lebong dan para pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten Lebong.
Charles Ronsen selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebong menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Lebong TA 2021 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Adapun penyampaian rekomendasi DPRD Lebong dimaksud, dibacakan oleh Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar.
Wilyan menyampaikan rapat paripurna ini merupakan refleksi Desentralisasi tugas umum pemerintahan.
Dan di harapkan bisa menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja agar terwujudnya masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera.
Wilyan mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengapresiasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Lebong.
Selain itu meningkatkan sumber daya manusia yang unggul dan produktif.
“Dengan sumber Daya Alam yang berpenghasilan bagi masyarakat Lebong dan Ketersedian Infrastruktur yang baik, kami sangat mendukung dan apreasiasi cita-cita tersebut, kalau semua untuk kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat Lebong akan kami dukung dan kawal, tapi ingat ada Regulasi yang harus tetap di perhatkan,” tutup Wilian. (Ficky)