Satujuang- Bupati Lebong, Kopli Ansori bersama jajaran menyambut kedatangan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu dalam peresmian rumah Restorative Justice Kejari Lebong.
“Terima kasih atas kunjungan dan perhatian Kejati Bengkulu dalam memperkuat kerja sama antar lembaga di Kabupaten Lebong,” ujar Bupati.
Ia juga mengatakan, Rumah Restorative Justice (RJ) adalah teroboson yang sangat luar biasa dari jajaran kejaksaan.
Program ini memberikan dampak positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan.
“Kami dari pemerintah daerah juga berkomitmen untuk bekerja sama secara sinergis guna mencapai tujuan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban hukum di Kabupaten Lebong,” imbuh Bupati.
Ditempat yang sama, Rina Virawati selaku Kejati Bengkulu juga mengharapakan RJ di Kabupaten Lebong menjadi pusat mediasi.
Ia berharap Rumah Restorative Justice dapat menjadi pusat mediasi yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.
“RJ ini merupakan tempat untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian,” imbuh Rina.
Permasalahan yang tidak perlu sampai ke Pengadilan bisa di selesaikan secara musyawarah mufakat, masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju.
Acara peresmian Rumah Restorative Justice turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Lebong diantaranya Kapolres Lebong Alwizan Kejari Lebong serta tamu undangan lainnya.(NT/FK)