Jakarta– Soal Kantor Bupati Meranti yang dijadikan jaminan pinjaman, Ekonom Universitas Bina Nusantara (Binus), Doddy Ariefianto mengatakan pada dasarnya bisa.

“Meski begitu, kasus tersebut tidak lazim dan tidak semua bank mau karena mereka tahu sekarang pimpinan daerah cuma 5 tahun, bank juga takut,” ujar Doddy, Sabtu (15/4/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Doddy, pimpinan daerah selalu berganti, sekarang masih sah tapi bagaimana dalam waktu 2 atau 3 tahun lagi bisa jadi sudah berganti pemimpin.

Kasus seperti ini sangat kompleks karena yang menjadi masalah adalah penyalahgunaan wewenang.

Dengan demikian, harus dipastikan kembali apakah ada pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan di daerah yang bersangkutan.

“Menurut saya sih enggak etis ya, untuk menggadaikan (aset pemerintah),” tandas Doddy.

Terkait kantor Pemkab Meranti, Doddy mengatakan perlu dipastikan dulu apakah awal pembangunannya sudah dibiayai perbankan sehingga menjadi agunan, atau ketika sudah jadi baru diagunkan.

Bila dibangun dari dana pinjaman dengan sendirinya barang yang dibiayai kredit itu menjadi agunan, itu biasa.

Lain sisi, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menjelaskan, perbankan bisa menerima agunan berwujud, baik pribadi maupun korporasi dari peminjam (debitur).

“Selagi semuanya sesuai secara hukum, sah secara hukum itu bisa-bisa saja. Selagi ada bukti kepemilikan dan suart-surat lengkap secara hukum bisa dijadikan jaminan itu seharusnya tidak ada masalah,” kata Amin.

Menurut dia, pengelolaan aset daerah juga merupakan hal positif, selama dana kelolaan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Bahkan, sejumlah pemda pun kreatif dan memiliki beragam inovasi agar aset daerahnya bisa dimanfaatkan.

“Jika ada permasalah yang muncul dari pemanfaatan aset, hal itu karena digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Amin. (red)