Menu

Mode Gelap
UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi Tikus Dalam Rumah? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Nikmati Meta AI dan Fitur Canggih WhatsApp Versi Terbaru Pemdes Air Kopras Salurkan BLT-DD Untuk 47 KPM Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam

SJ News

ASN Bisa Diberhentikan Karena Ini, Link Download RUU ASN 2023

badge-check


RUU ASN 2023 Perbesar

RUU ASN 2023

Satujuang- Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 juga menjelaskan ASN bisa diberhentikan karena beberapa hal.

Selain itu, RUU ini juga berisi aturan baru mengenai skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan para ASN termasuk PPPK.

Diketahui, RUU ASN 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya disebutkan bahwa penghasilan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan statusnya.

Nantinya, RUU ASN yang baru akan mengubah komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum

Aturan pemberhentian ASN terdapat pada Pasal 87. Ayat 1 menjelaskan, PNS bisa diberhentikan karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, dan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Ayat 2 menyatakan, PNS dapat diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Ayat 3 berbunyi, PNS diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Kemudian pada ayat 4, PNS diberhentikan karena:

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,
  3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,
  4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Lebih lengkapnya pembaca bisa mendownload RUU ASN 2023, klik disini.

Trending di SJ News