Satujuang.com, Manna – Titipkan kerbau agar dipelihara, bukannya dapat untung malah rugi puluhan juta. Tidak terima dengan hal tersebut, korban melapor ke Mapolres BS.
Kejadian tersebut dialami oleh Roni Najam (60) warga Jalan A Yani, Simpang Rukis, Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna. Pasalnya tiga ekor kerbau miliknya yang dititipkan malah dijual tanpa izin.
Yr (35) warga Jalan Kapten Bukhari, Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna yang diberikan amanah, justru menjual ke-3 ekor kerbau titipan milik Roni Najam tanpa izin. Mengakibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 35 juta.
Saat melapor, Roni menceritakan bahwa pada Maret lalu, Yr mendatangi rumahnya dengan maksud ingin memelihara kerbau miliknya. Karena sebelumnta Yr ini sempat memelihara ternaknya, maka Roni pun menyetujuinya dan menyerahkan 3 ekor kerbau miliknya untuk dipelihara Yr.
Pada bulan Juni, dirinya mendapat kabar kalau ternaknya tersebut dijual oleh Yr. Untuk memastikannya, Roni mendatangi Yr. Saat itu Yr mengakui telah menjual ke-3 kerbau milik korban.
Yr berjanji akan menggantinya. Hanya saja hingga kemarin, janji tersebut belum dipenuhi oleh Yr.
“Kalau kerbau saya dikembalikan atau uang penjualan kerbau dikembalikan ke saya, masalah ini selesai, namun sepertinya Yr tidak ada niat mengembalikan kerbau saya yang dipeliharanya atau menyerahkan uang hasil penjualan kerbau kepada saya,” beber Roni dikutip satujuang.com dari tribratanewsbengkulu.com, Kamis (31/12/20).
Kapolres BS Polda Bengkulu, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim,AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK didampingi Kanit Tipiter, Ipda Priyanto membenarkan telah menerima laporan tersebut.