Jakarta- Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, yang berada di bawah struktur Kementerian Keuangan.
Pembentukan badan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Badan tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Tugas utama badan ini adalah mengembangkan serta mengelola teknologi informasi, komunikasi, data, informasi, dan intelijen keuangan yang relevan dengan kebijakan fiskal dan keuangan negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi strategis.
Pertama, badan ini akan menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program terkait pengembangan teknologi informasi, komunikasi, data, intelijen keuangan, serta mendukung transformasi digital dan manajemen perubahan.
Kedua, badan ini akan melaksanakan pengembangan dan pengelolaan langsung di bidang tersebut.
Selain itu, badan ini juga berfungsi untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala atas pelaksanaan program yang dijalankannya.
Fungsi administratif badan ini akan dikelola dengan baik, serta akan menjalankan tugas tambahan lain sesuai arahan Menteri Keuangan.
Pembentukan badan ini diharapkan memperkuat kapabilitas Kementerian Keuangan dalam memanfaatkan teknologi informasi dan intelijen keuangan untuk pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat dalam bidang keuangan negara.(Red/CNN)