Bengkulu – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Bengkulu dibanjiri warga pemilik kendaraan roda dua.
Terlihat petugas Samsat harus melayani lebih dari 100 orang perhari yang sangat antusias mengurus pajak kendaraannya.
“Batas waktu pemutihan sampai 31 November 2022, masih ada kesempatan,” ujar Pamin STNK Subditregiden Ditlantas Polda Bengkulu, Ipda Ade Lela Sunarwan, Senin (7/11/22).
Untuk diketahui, program pemutihan pajak ini adalah pemilik kendaraan hanya membayar keterlambatan bayar pajak kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
“Sedangkan denda keterlambatannya dihapus atau tidak ada biaya denda, termasuk layanan balik nama, asalkan data kendaraan dan surat kepemilikian kendaraan lengkap,” ujar Ade.
Ade mengatakan, pelayanan program pemuthan tetap mengikuti proses SOP, seperti cek fisik kendaraan menyesuaikan akurasi data kepemilikan dari kondisi kendaraan.
Penerapan program ini bertujuan memudahkan dan meningkatkan pemasukan di sector pajak kendaraan.
Sedangkan program pemutihan dinilai memberi manfaat langsung ke wajib pajak yang akan membayar pajak tersebut.
Ada wajib pajak menunggak pembayaran 5 hingga 10 tahun, mereka datang mengurus mendapatkan fasilitas dari pemutihan pajak tersebut penghapusan denda yang diberlakukan tahun ini .
“Dengan menghidupkan surat kelengkapan kendaraan akan member dampak baik bagi pemiliknya,“ pungkas Ade. (red)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.