Rejang Lebong – Sd (37) pelaku pembacokan bibinya, Mimi (42) di kebun petai diamankan pihak kepolisian.
Sd merupakan pelaku utama pembunuhan sadis seorang IRT di kebun itu mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
”Saat itu, saya sedang mengumpulkan buah petai sedangkan Tr (rekannya) masih berada di atas pohon petai. Tiba – tiba, bibi Mimi datang dan langsung mengancam akan melaporkan pencurian petai ini ke Kades,” ungkap Sd, Jumat (3/2/23).
Melihat kedatangan korban, si pembacok IRT panik hingga seketika menganiaya bibinya sendiri.
“Panik, sayapun langsung meninju punggung korban hingga korban tersukur di semak-semak di bawah pohon petai,” imbuh Sd.
Sd mengaku khilaf dan memerintahkan rekannya Tr untuk turun dari pohon petai.
Lalu, meletakkan jasad korban sekitar 5 meter dari pohon petai dan ditutupi dengan ilalang serta semak belukar.
”Saya ajak Tr untuk memindahkan korban supaya tidak ketahuan. Kemudian kami menutupi korban dengan ilalang serta semak belukar,” ujar Sd.
Setelah memindahkan korban selesai, penggorok IRT Rejang Lebing ini pun bergegas pergi ke arah Desa Apur.
Setelah pembacokan itu, Tr rekannya kembali ke rumah orang tuanya sedangkan Sd berencana pergi ke Pulau Jawa.
Pada hari Rabu pagi 1 Februari 2023, penggorok IRT langsung menuju Terminal Simpang Nangka untuk memesan tiket ke Pulau Jawa. Ketika sedang menunggu bus, Sd ditangkap oleh Polisi.
Sebelumnya, Tr (26) warga dusun 1 Desa Apur Kecamatan SBU yang rumahnya hanya berjarak 300 meter dari rumah korban Mimi menyerahkan diri diantar Keluarganya ke Mapolsek Padang Ulak Tanding
”Tr dan korban bertetangga, sama-sama warga dusun 1, sedangkan Sd warga Dusun 6 Desa Apur. Jadi antara dua pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga,” kata tokoh warga desa Hasan Zaini.
Diketahui, Sd diamankan pukul 18.00 WIB Rabu 1 Februari 2023 di Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
Rekannya, TR (25), sudah lebih dulu menyerahkan diri ke aparat kepolisian di hari yang sama saat pagi harinya.
Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, IRT Mimi ditemukan dalam kondisi mengenaskan, Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. (red/nt)






