Menu

Mode Gelap
Kejagung Amankan Buronan Muhammad Khairuddin Terkait Kasus Korupsi Soal Polemik Dugaan Politik Uang di DPD RI: Ini Kata Ketum PPWI Wilson Lalengke Pemkab Blitar Gelar Launching Calender of Events Kab.Blitar dan Closing Global Youth Summit 2025 Sosialisasi Keselamatan Lalin, Polisi Gelar Police Art di Event Tegal Otomotif Show Warga Palu Diamankan Polisi: Diduga Jual Minyak Urut Dengan Cara Memaksa Jumat Berkah, Satlantas Polres Pekalongan Berbagi Kepada Warga Kurang Mampu

Politik

Awal Tahun 2025 Pemprov Bengkulu Sudah Dapat Warning

badge-check


Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH

Bengkulu – Gonjang-ganjing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Tahun 2025 diutak-atik sepihak kian santer tersiar.

Kabar ini mencuat usai evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyisir ulang anggaran yang sebelumnya telah disahkan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengingatkan TAPD agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi melawan hukum dengan mengutak atik APBD.

Sebab kata dia, seluruh isi dan muatan APBD sebelumnya telah disepakati bersama dan disahkan dalam rapat pleno merupakan sebuah produk hukum.

“APBD itu produk bersama antara dewan dan eksekutif. Kalau ada perubahan, penghapusan, penambahan atau apa pun bentuknya harus sesuai mekanisme kesepakatan bersama. Kalau dilakukan sepihak tanpa melibatkan dewan itu pelanggaran berat,” kata Usin.

Usin juga meminta Pemprov Bengkulu agar tidak gegabah dalam bertindak karena anggaran daerah menyangkut hak-hak masyarakat.

Anggaran daerah tidak hanya menyangkut keberlanjutan pembangunan, tapi juga menggambarkan usulan, aspirasi, dan pemenuhan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

“Kami sudah mempelajari hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri ada program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal sehingga tidak boleh dilaksanakan. TAPD harus menjelaskan, tidak boleh kita melakukan tindakan sepihak,” sambung Usin.

Disisi lain, Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi, menjamin seluruh proses APBD 2025 tidak melanggar ketentuan hukum.

Ia mengatakan, saat ini proses evaluasi dari Kemendagri masih berlangsung dan akan dilanjutkan pembahasannya bersama Banggar DPRD pada Senin (13/1) besok.

“Jadi kita tidak mungkin merubah hasil pembahasan bersama terkait APBD 2025 ini. Untuk hasil evaluasi sendiri, cukup banyak dan nanti kita bahas bersama Banggar,” kata Haryadi dikutip dari RadarUtara, Jumat (10/1). (Red)

Trending di Politik