Karimun – Berkas kasus dugaan korupsi biaya perjalanan Dinas serta makan minum rapat ditubuh Baperlitbang kabupaten Karimun Provinsi Kepri, telah sampai di tangan pihak Kejaksaan setempat.
Hal itu disampaikan Tiyan Adesta, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun yang juga mengatakan jika berkas dari pihak Inspektorat telah ada pada pihaknya.
“Sudah (berkas Audit Investigasi_red) belum sempat kami telaah, nanti saya kabari lagi,” terang Tiyan lewat pesan elektroniknya, Senin (11/7/22).
Beberapa saat lalu diberitakan bahwa pihak inspektorat daerah Karimun telah merampungkan audit investigasi biaya perjalanan dinas serta maka minum rapat Baperlitbang tahun 2020.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan anggaran perjalanan dinas serta biaya lainnya yang meningkat ditengah pandemi Covid-19 di tahun 2020 silam.
Dari hasil audit tersebut dikatakan, jika alokasi dana perjalanan dinas baik di dalam serta luar daerah pada saat itu tidak sesuai dengan peraturan Presiden RI serta Peraturan bersama menteri dalam negeri dan Menteri keuangan.
Berita terkait temuan BPK ini telah tayang sebelumnya dengan judul Jalan Panjang Kasus Dugaan Korupsi Baperlitbang Karimun. (red/esp)