Aspal Jalan Dibiarkan Berlubang Tanpa Rambu, Masuk Kantor PUPR Wajib Janjian

Kota Bengkulu – Jalan DP Negara yang merupakan akses utama kota Bengkulu dibiarkan berlubang dibeberapa titik.

Lubang-lubang tampak rapi yang berada tepatnya di seputaran simpang Pagar Dewa ini merupakan hasil kerja dari Dinas Kementrian PUPR beberapa hari yang lalu.

Tentu saja lobang-lobang ini membahayakan para pengendara, karena tidak ditemukannya rambu-rambu peringatan disekitar lubang tersebut.

Salah seorang pengendara motor mengatakan, dengan banyaknya lubang ini, tentu saja mengganggu aktivitas dan membahayakan karena tidak ada rambu peringatan.

“Kalau bisa dipasang rambu peringatan, karena lubangnya cukup dalam,” sebut pengendara tersebut, Selasa (26/7/22).

Dirinya berharap pihak pelaksana untuk memperhatikan keselamatan bagi para pengendara yang melintasi jalan tersebut.

Dilokasi, tidak ditemukan pekerja yang melaksanakan kegiatan. Diduga setelah selesai memotong aspal jalan, lubang ditinggal begitu saja. Sehingga tidak didapatkan informasi lebih lanjut.

Begitupun ketika pewarta mencoba menemui Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) kegiatan di Kantornya, namun pihak sekuriti kantor tersebut tidak memperbolehkan pewarta untuk masuk guna mencari informasi.

“Harus ada janji dulu pak, baru bisa masuk,” sebut salah seorang pegawai bernama Ardi.

Dirinya mengarahkan agar pewarta menemui PPK kegiatan saat ada di lokasi kegiatan saja, karena jika dikantor, akan ditolak kalau tidak memiliki janji temu.

“Biasanya gitu pak, langsung di lapangan ketemu sama PPK yang bersangkutan. Kalau di sini harus janjian dulu,” sebutnya lagi.

Namun, ketika dimintai informasi soal siapa PPK yang melaksanakan dan nomor yang bisa dihubungi. Dirinya berkilah dengan mengatakan tidak tahu.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp.12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp.120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp.1,5 juta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *