Satujuang- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperpanjang batas waktu pendaftaran merek usaha pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga September 2024.
Perpanjangan ini ditujukan untuk 1.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bengkulu yang ingin melindungi merek dagangnya dari peniruan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson, mengungkapkan bahwa pendaftaran merek dagang akan digratiskan untuk UMKM yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Program ini, yang didukung oleh Kementerian Koperasi, menawarkan 1.000 alokasi pendaftaran merek secara gratis. Hingga kini, baru 150 pelaku usaha yang telah mendaftar.
Pendaftaran merek gratis hanya berlaku untuk mereka yang mengajukan melalui Pemkot Bengkulu.
Sebaliknya, pendaftaran mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham akan dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum.
Eddyson menekankan pentingnya program ini sebagai upaya perlindungan hukum bagi UMKM dan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Pendaftaran merek tidak hanya melindungi dari plagiat, tetapi juga meningkatkan nilai produk UMKM untuk bersaing di pasar lebih luas.
UMKM yang ingin memanfaatkan program ini harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), logo dan merek yang akan didaftarkan, serta memastikan bahwa merek tersebut belum pernah didaftarkan di pangkalan data HAKI.
Pemkot Bengkulu mengimbau semua pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini.(Red/antara)