Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

SJ News

Pemkot Bengkulu Perpanjang Pendaftaran Merek UMKM Gratis hingga September 2024

badge-check


Pemkot Bengkulu Perpanjang Pendaftaran Merek UMKM Gratis hingga September 2024 Perbesar

Pemkot Bengkulu Perpanjang Pendaftaran Merek UMKM Gratis hingga September 2024

Satujuang- Pemerintah Kota (Pemkot) memperpanjang batas waktu pendaftaran merek usaha pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga September 2024.

Perpanjangan ini ditujukan untuk 1.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah () di Kota yang ingin melindungi merek dagangnya dari peniruan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota , Eddyson, mengungkapkan bahwa pendaftaran merek dagang akan digratiskan untuk yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan .

Program ini, yang didukung oleh Kementerian Koperasi, menawarkan 1.000 alokasi pendaftaran merek secara gratis. Hingga kini, baru 150 pelaku usaha yang telah mendaftar.

Pendaftaran merek gratis hanya berlaku untuk mereka yang mengajukan melalui Pemkot .

Sebaliknya, pendaftaran mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham akan dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum.

Eddyson menekankan pentingnya program ini sebagai upaya perlindungan hukum bagi dan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Pendaftaran merek tidak hanya melindungi dari plagiat, tetapi juga meningkatkan nilai produk untuk bersaing di pasar lebih luas.

yang ingin memanfaatkan program ini harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), logo dan merek yang akan didaftarkan, serta memastikan bahwa merek tersebut belum pernah didaftarkan di pangkalan data HAKI.

Pemkot mengimbau semua pelaku untuk memanfaatkan kesempatan ini.(Red/antara)

Trending di SJ News