Satujuang, Bengkulu- APH Bengkulu dibilang lucu, karena ada perkara yang terang benderang terjadi tidak tersentuh. Sementara proyek pekerjaan yang masih masa pemeliharaan justru diusut.
Hal tersebut dilontarkan oleh Aktivis anti korupsi, M Hafiz, yang mempertanyakan profesionalitas dan kredibilitas para Aparat Penegak Hukum (APH) yang terbilang aneh tersebut.
“Ada perkara jelas soal SPPD DPRD Provinsi Bengkulu yang tak kunjung dibayarkan bahkan ada pernyataan dari yang diduga terlibat tidak diusut. Malah mereka sibuk periksa proyek yang masih dalam masa pemeliharaan, ini kan lucu. Ada apa dengan mereka?,” ujar Hafiz kepada media ini, Rabu (26/3/25).
Padahal kata hafiz, fakta dan data terbuka lebar bahkan sebagian besar masyarakat sudah mengetahui perkara tersebut karena viral diberitakan.
Ia menyebut, gencarnya pemerintahan pusat dalam menindak berbagai dugaan korupsi nampaknya tidak bisa diimbangi para APH di daerah seperti Bengkulu.
“Kerjalah dengan profesional, tunjukkan anda semua itu pihak yang serius bekerja. Ini kok malah usut perkara yang bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja belum menyatakan sebuah temuan. Prematur itu, jangan sampai masyarakat berfikir negatif tentang kalian,” tegasnya.
“Tolong jangan ciderai semangat pemberantasan korupsi Presiden Prabowo dengan perilaku yang suka menabrak aturan,” imbuhnya.
Informasi terhimpun, salah satu APH di Bengkulu saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi gedung Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 yang menelan biaya Rp911.230.000.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Barometer Indo Perkasa dan diserah terima pada Desember 2024 lalu itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 95 ayat 5 maka pekerjaan ini masih dalam masa pemeliharaan yakni selama enam bulan.
Pemeriksaan yang dilakukan pihak APH tersebut diduga telah melawan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti UU Nomor 18 Tahun 1999.
Berikut 3 pasal yang menegaskan soal aturan pemeriksaan tersebut:
Pasal 86 UU Nomor 2 Tahun 2017:
Pasal 1: Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b akan adanya dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran yang disengaja dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, proses pemeriksaan hukum terhadap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
Pasal 2: Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b terkait dengan kerugian negara dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi,proses pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
Pasal 3: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dalam hal: a. terjadi hilangnya nyawa seseorang; dan/atau b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara pihak yang berwenang menyatakan kerugian keuangan negara yakni BPK seperti bunyi Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.
Kemudian BPKP seperti diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyebutkan BPKP merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.