Aniaya Lansia, Warga Bengkulu Selatan Mendekam di Penjara

Editor: Tim Redaksi

Satujuang– Aniaya lansia, MW (20) warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap petugas hingga mendekam di penjara.

β€œBenar, kami telah menangkap pelaku penganiayaan,” terang Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, Sabtu (23/9/23).

Kejadian bermula pada Jumat (4/8) terjadinya penganiyaan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap korban Budiman(61) warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Lalu pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 07.00 WIB, Polsek Seginim mendapat laporan bahwa telah terjadi penganiayaan oleh beberapa orang kepada korban yang merupakan lansia.

β€œAtas laporan tersebut, Saya bersama anggota Unit Reskrim Polsek Seginim mendatangi kediaman pelaku,” imbuhnya.

Akhirnya pelaku yang berprofesi sebagai petani ditangkap anggota unit reskrim bersama barang bukti, yaitu 1 bilah parang dan batu.

Pelakupun dibawa ke Kantor Polsek Seginim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 170 KUHP dan Atau Pasal 351 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang penganiyaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan.(oza)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *