Semarang – Polrestabes Semarang menyerahkan empat tersangka percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD, ke Kejaksaan Negeri Semarang.
“Keempat tersangka beserta barang bukti telah kami terima untuk dilakukan penuntutan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, M Rizky Pratama, Jumat (18/11/22).
Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut adalah Sugiono warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono warga Semarang dan Agus Santoso warga Kabupaten Magetan.
“Selain keempat itu, polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu,” imbuhnya.
Rizky menambahkan kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, berkas kedua untuk tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso.
“Dan berkas ketiga untuk tersangka Dwi Sulistyo, berkas ini dibedakan sesuai dengan perannya. Dan kelima tersangka tersebut akan ditahan di LP Semarang,” kata Rizki.
Ia menyebut setelah penuntutan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.
Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.
Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu.
Kopda Muslimin meninggal dunia dengan bunuh diri setelah meminum sianida saat menjadi buron. (red/Hdi)











