Brebes – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Brebes menyikapi polemik pembebasan lahan Kawasan Industri Brebes (KIB) yang diduga adanya mafia tanah dan pelanggaran lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua GMBI Brebes, Willy Roymond, beberapa hari sebelumnya, Jumat (10/6/22) telah melakukan investigasi terkait pembebasan lahan di Desa Krakahan yang merupakan Kawasan Industri Brebes (KIB).
Dimana dalam proses pembebasan lahan peruntukan kawasan industri Brebes ada aturan yang ditabrak.
Saaty itu pihaknya berencana melakukan audiensi resmi dengan Pemkab Brebes.
Selain itu, Willy juga mengatakan telah melakukan investigasi ke lokasi pembebasan lahan serta mengklarifikasi Kades Krakahan dan Camat Tanjung.
Namun kedua pejabat pemerintah tersebut mengatakan tidak pernah ada sosialisasi dari pihak perusahaan, sehingga tidak tahu dan tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan di wilayah KIB.
Hari ini, Senin (27/6) LSM GMBI Brebes bersama lembaga analisis pencegahan publikasi anggaran dan sistem (Lappas RI) menggelar audiensi dengan Pemkab Brebes.
Tujuannya menindaklanjuti permasalahan pembebasan lahan KIB yang diduga ada mafia tanah dalam pembebasan lahan warga.
Serta dugaan adanya pelanggaran dalam mekanisme pembebasan lahan peruntukkan KIB yang diperkirakan mencapai 70 hektare.
Dalam audiensi, LSM GMBI dan Lappas RI ditemui Sekda Brebes Djoko Gunawan, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Moh Syamsul Haris, Kepala BPN Brebes, Kepala DPSDATARU serta pihak terkait pejabat Pemkab Brebes.
“Berdasar informasi yang kita kumpulkan dari masyarakat, kami menduga adanya mafia tanah didalamnya. Sehingga kami mendesak pihak terkait, dalam hal ini Pemkab dan BPN Brebes mengambil langkah agar rencana pembangunan KIB tepat sasaran,” ucap Willy Ketua GMBI Brebes usai audiensi, Senin (27/6/22).
Ditegaskan Willy, dugaan adanya mafia tanah dalam pembebasan lahan KIB dikhawatirkan akan menghambat proses pembangunannya yang akhirnya dapat menghambat investasi yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Brebes.
“Belajar dari kasus Cimohong Brebes, yang hingga saat ini masih terjadi sengketa lahan, sehingga hal ini tentu saja menghambat investasi di Brebes,” imbuhnya.
Menanggapi audiensi yang dilaksanakan di Pemkab Brebes, Sekda Brebes melalui Plt Kepala DPMPTSP, Moh Syamsul Haris membenarkan adanya audiensi yang digelar bersama LSM GMBI dan Lappas RI.
“Iya benar, tadi ada audiensi di Kantor Bupati Brebes,” kata Haris singkat.
Ada tiga catatan (notulensi) yang menjadi hasil rapat dalam audiensi yang ditandatangani Sekda Brebes, Kepala ATR/BPN, Kadin PSDATARU, Plt DPMPTSP dan GMBI Brebes dan Paguyuban Kades, antara lain :
1. DPMPTSP mengundang investor pengelola kawasan terkait keseriusan investasi
2. Menghentikan sementara pembebasan lahan sebelum ada regulasi atau perbup tentang percepatan kawasan
3. Pemkab berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi terkait investasi perusahaan pengelola kawasan swasta. (ags)






