Seluma, Satujuang.com – Kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana rutin dan BBM di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2018 masuk babak baru.
Hari ini, penyidik Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, Jum’at (28/1/22).
Ketiga tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Seluma saat anggaran tersebut digunakan.
Saat ini dua orang masih menjabat anggota dan unsur pimpinan, sementara seorang lagi mantan ketua DPRD yang sudah tidak aktif.
Direktur Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing berinisial HT, UL dan OF.
“Tindak pidana ini sudah bergulir dan sudah ada vonis. Hasil pengembangan, kita melakukan penyelidikan terhadap unsur pimpinan dan anggota DPRD Seluma. Hasilnya, tiga orang jadi tersangka,” ungkap Aries.
Aries mengatakan para tersangka disidik berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tidak dilakukan penahanan, namun akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Selama ini kooperatif,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di DPRD Seluma ini merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa sebelumnya yang telah menjerat tiga pejabat di Sekretariat DPRD Seluma.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 986 juta.
Para tersangka, yaitu HT duduk di DPRD Seluma dari Partai NasDem dan menjabat sebagai ketua DPRD kala itu.
Sementara UL kala itu politisi Golkar wakil ketua II sekaligus ketua umum salah satu perguruan karate di Bengkulu
Sementara OF saat itu menjabat wakil ketua I. Kini, politisi sekaligus ketua DPD Partai Gerindra Seluma ini hanya menjabat sebagai anggota. (Red)











