Satujuang.com – Edison (40) warga kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, mempertanyakan kejelasan tentang keberadaan kendaraan roda 2. Yang berhasil diamankan ole pihak kepolisian dari aksi pencurian yang dialamainya pada Rabu (11/1/17) silam.
Dalam upaya untuk mendapatkan kembali kendaraan bermotor tersebut, Edison menggunakan jasa dari Tim Kuasa Hukum kantor Kuasa Hukum BPS And Partners.
“Kami Tim kuasa hukum BPS And Partners pada Minggu malam (21/3/21), pukul 07.30 WIB. Diminta datang dikediaman bapak Edison, dalam hal ini kami diminta untuk datang menolong salah satu warga kurang mampu yang menjadi korban Curanmor 2017 lalu,” sampai Bayu.
“Ia mengaku, sangat ingin mengetahui kabar tentang kendaraan yang saat ini belum dikembalikan oleh pihak yang mengemban tugas dalam meminjam barang bukti untuk kepentingan hukum pada saat itu,” sambungnya.
Bayu mengatakan bahwa selaku kuasa hukum yang diberikan kuasa tersebut, dirinya telah mendengarkan keterangan dari pemberi kuasa mengenai masalah yang dialami oleh Edison atas Curanmor pada tahun 2017 lalu, dan korban telah menyampaikan semua kronologis tentang masalah tersebut.
Dalam keterangannya Edison mengatakan bahwa sejak laporan pada 2017 lalu, dirinya belum pernah dipanggil lagi oleh pihak kepolisian setelah kendaraan tersebut sudah ditemukan oleh pihak kepolisian, yakni penyidik yang menangani laporannya pada saat itu, sampai sekarang Edison belum juga mengetahui kabar tentang kendaraan nya yang dipinjam untuk kepentingan hukum, yang disampaikan oleh penyidik kepada dirinya.
“Kami cukup sedih mendengar kronologi yang dialami oleh korban tersebut, dikarenakan ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, maksudnya adalah, motor itu bukan milik korban, melainkan milik orang lain , yang mana korban tersebut harus mengganti motor itu kepada orang lain atas kejadian kehilangan,” ucap Bayu.
“Namun, yang kami tangkap dari keterangan korban tersebut, ia menyesali tindakan penyidik pada saat itu, tidak adanya pemberitaan, pemberitahuan, baik secara langsung maupun secara surat menyurat oleh para penyidik dalam hal menangani persoalan ini, berharap memberikan informasi penting tentang apa dan bagaimana tindakan selanjutnya tentang permasalahan yang dialami oleh korban, lanjutnya.
Dalam undang undang memang penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
Dalam KUHAP mengenai hal ini di atur dalam pasal 46 yang berbunyi :
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Berdasarkan aturan tersebut maka pengembalian barang sitaan dapat dilakukan baik sebelum perkara diputus maupun bersamaan dengan pembacaan putusan. (red)






