Kades dan BPD Lima Desa Kecamatan Air Rami Mukomuko Sepakat Cabut Izin PTAPI

Mukomuko – Setelah terjadinya pergolakan di tengah masyarakat Kecamatan Air Rami perihal izin yang diberikan kepada PT API terkait mobilisiasi pengangkutan kayu.

Lima desa yang telah menyepakati izin tersebut menyatakan pencabutan izin jalan yang telah di sepakati seperti tertera di surat keputusan sebelumnya, dalam pertemuan bersama, Rabu (17/11/21).

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima desa, dan juga dihadiri oleh Kapolsek Ipuh serta danramil, Camat Air Rami serat perwakilan dari PTAPI.

Dalam kesempatan itu Kades Arga Jaya, Tugiran meyampaikan, setelah terjadi kesempatan waktu itu, timbul gejolak di tengah masyarakat.

“Timbul gejolak di masyarakat dan hal itu harus kami tampung aspirasinya dan kami tidak menutup diri, hal ini akan kami bicarakan dulu ditingkat desa, setelah itu akan kita sampaikan ke pak Camat,” sampainya.

Ketua forum BPD kecamatan Air Rami, Andik Sulistio, dalam pertemuan itu juga meyampaikan bahwa perihal izin jalan yang telah ditanda tangani sebelumnya, sebagusnya di sosialisasikan terlebih dahulu.

“Saya juga meyampaikan pesan kawan-kawan BPD satu kecamatan, bahwa hal itu sebagusnya di sosialisasikan keseluruh desa di kecamatan Air Rami, karena Kecamatan Air Rami bukan hanya terdiri dari lima desa ini saja,” jelasnya.

Sedangkan Camat Air Rami, Sunandi, menyatakan bahwa dirinya akan ikut apa keinginan warga, karena dirinya hanya sebagai fasilitator.

Di sisi lain, Humas PT API, Edi Susanto, berharap bisa terjalin kerjasama yang saling menguntungkan antara pihak mereka dengan masyarakat di kecamatan Air Rami.

“Saya berharap kita bisa bekerja sama dan saling menguntungkan, tidak ada yang dirugikan. Kami juga sangat berharap, kita bisa lewat di wilayah Air Rami, Karena ini jalan alternatif terdekat. (Sul)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *