Eks Kapolri Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta, Satujuang.com – Bareskrim Polri mengumumkan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi lainnya resmi berstatus tersangka.

Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Pengumuman perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/26).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Pol. Asep Safrudin.

Dua perwira tinggi lainnya yang turut dijerat bersama Listyo Sigit Prabowo (LSP) adalah Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Asep mengungkapkan bahwa salah satu target utama dalam dugaan operasi penyadapan komunikasi tanpa hak tersebut menyasar langsung nomor telepon seluler Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, jangkauan intersepsi ilegal ini tidak hanya menargetkan presiden, melainkan menyasar jejaring tokoh publik yang luas.

Daftar sasaran tersebut meliputi pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kalangan media atau jurnalis, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), pegiat LSM, hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” papar Asep merinci entitas yang disasar.

Penyidik mendeteksi rangkaian penyadapan ilegal itu berlangsung dalam rentang waktu operasional tahun 2025 hingga 2026, tanpa didasari oleh kepentingan penegakan hukum resmi.

Guna menutup jejak aktivitas tersebut, para tersangka diduga sempat melakukan penghapusan rekam jejak atau log elektronik pada Oktober 2026 lalu.

Asep menegaskan bahwa seluruh prosedur pemantauan dan penyadapan di wilayah hukum Indonesia wajib dijalankan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegas Kabareskrim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *