APH Diminta Telusuri Pengadaan Diskominfosantik Seluma, 80 Persen Anggaran Hanya Untuk Dua Perusahaan

Seluma, Satujuang.com – Realisasi pos anggaran belanja Pengadaan Diskominfosantik Seluma Tahun Anggaran 2026 kembali menuai polemik usai mayoritas pagu anggarannya tersedot hanya oleh dua perusahaan penyedia.

Kondisi tersebut memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menelusuri kejanggalan distribusi anggaran barang dan jasa senilai total Rp5,06 miliar tersebut.

Desakan audit investigatif ini disuarakan oleh tokoh masyarakat Seluma, Yudi Hartono, demi memastikan prinsip transparansi dan efisiensi anggaran negara berjalan sesuai regulasi.

“Kita meminta kepada APH untuk dapat mencermati realisasi pengadaan tersebut,” tegas Yudi Hartono, Kamis (29/10/26).

Berdasarkan dokumen Rekapitulasi Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Diskominfosantik Seluma 2026, tercatat ada 39 paket pengadaan senilai Rp5.064.002.050 yang direalisasikan melalui metode e-purchasing.

Dari nominal tersebut, sebuah perusahaan berinisial PT M tercatat meraup lima paket pengadaan jasa publikasi dengan nilai mencapai Rp2.567.250.000.

Sementara itu, satu perusahaan penyedia lainnya berinisial PT A mengantongi dua paket pengadaan akses internet dengan nilai mencapai Rp1.489.176.000.

Jika diakumulasikan, kucuran dana yang dinikmati kedua korporasi tersebut menembus angka Rp4.056.426.000 atau menguasai sekitar 80,1 persen dari keseluruhan pagu pengadaan dinas.

Konsentrasi anggaran yang sangat jomplang ini memunculkan tanda tanya publik perihal kewajaran harga, analisis kebutuhan belanja, hingga dasar penunjukan penyedia dalam sistem katalog elektronik.

Yudi menegaskan penegak hukum perlu menguji seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari perencanaan, komparasi harga pasar, ikatan kontrak, hingga mutu realisasi fisik di lapangan.

“Ini ada tanda tanya, ada apa ?. Hanya dua perusahaan yang menerima pengadaan di Diskominfo Seluma,” cecar Yudi mempertanyakan asas pemerataan.

Ia juga menyinggung potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 mengenai larangan persekongkolan tender.

Meski demikian, mekanisme pembuktian hukum terhadap proses belanja digital ini tetap memerlukan audit forensik komprehensif guna menilai ada atau tidaknya unsur permufakatan jahat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda, S.T., M.Si., belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait konsentrasi realisasi Pengadaan Diskominfosantik Seluma tersebut. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *