Mangkir Bayar Hak Buruh, Pengadilan Resmikan Sita Aset PT RAA

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu resmi menerbitkan surat penetapan sita eksekusi terhadap aset vital perusahaan perkebunan PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) usai mangkir dari kewajiban membayar hak 13 mantan karyawannya.

Langkah hukum tegas ini tertuang dalam Surat Penetapan Ketua PN Bengkulu tertanggal 11 September 2026, setelah PT RAA mengabaikan batas waktu aanmaning (teguran resmi) yang telah kedaluwarsa sejak 31 Juli 2026.

Perusahaan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 220 K/Pdt.Sus-PHI/2026 dan 221 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang memenangkan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.

Berdasarkan hasil mediasi di Disnakertrans Bengkulu Tengah, total kewajiban yang harus dibayarkan PT RAA membengkak hingga Rp413.313.725 untuk alokasi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah.

Namun, manajemen PT RAA justru menawar pembayaran menjadi hanya Rp100 juta, yang berujung pada penolakan tegas dari pihak pekerja karena menyimpang jauh dari amar putusan kasasi MA.

Kuasa hukum 13 mantan karyawan, Dr. Ilham Fatahillah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan sita eksekusi dari pengadilan merupakan wujud penegakan marwah hukum dan kepastian hak buruh.

“Kami sudah melalui seluruh tahapan hukum acara perdata, mulai dari putusan inkracht hingga proses aanmaning yang diabaikan PT RAA. Penetapan sita eksekusi dari Ketua PN Bengkulu ini adalah wujud kepastian hukum,” tegas Ilham Fatahillah.

Atas dasar penolakan perusahaan, Ilham mendesak pihak eksekutor pengadilan untuk tidak menunda proses penyitaan fisik di lokasi objek perkara.

“Kami mendesak jurusita segera turun ke lapangan agar marwah putusan pengadilan tetap dihormati,” lanjutnya.

Adapun sasaran objek sita eksekusi PT RAA mencakup dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning, satu unit Mitsubishi Triton warna hitam, serta satu blok lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Pematang Tiga Lama, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam penetapannya, PN Bengkulu turut mengizinkan penggunaan upaya paksa serta pelibatan aparat kepolisian (Polri) apabila dijumpai perlawanan saat pelaksanaan sita di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PN Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait tenggat waktu pasti penurunan jurusita ke area perkebunan PT RAA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *