Kota Bengkulu, Satujuang.com – Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi menegaskan agar seluruh pengelola tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol (mihol) segera melengkapi dokumen perizinan resmi sesuai regulasi daerah.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Deddy merespons temuan mihol golongan B dan C saat razia yang dilancarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu di sejumlah lokasi hiburan malam.
Deddy menekankan bahwa operasional hiburan malam yang menjajakan mihol wajib mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan aturan legalitas usaha.
“Yang jelas tegakkan aturannya, kalau tidak ada izin urus dulu izinnya,” tegas Deddy Wahyudi, Minggu (4/10/26) malam.
Menanggapi sorotan publik terkait peredaran mihol di Bengkulu yang dikenal dengan julukan Kota Hadis, Deddy meminta semua pihak mengembalikan persoalan tersebut pada payung hukum yang mengikat.
“Sesuai aturan aja,” kata Deddy singkat saat dikonfirmasi mengenai komitmen penegakan aturan peredaran minuman keras tersebut.
Secara regulasi, tata kelola, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kota Bengkulu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diperbarui dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam aturan perubahan tersebut, Pemkot Bengkulu menyiapkan sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, pembatalan izin, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola yang membandel. (Red)












