Ditengah Badai Kasus, Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi Resmi Pensiun

4 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Langkah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, untuk mengakhiri pengabdiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi ketok palu.

Keputusannya mengajukan pensiun dini dari posisi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Namun, purna tugas yang diambil Arif berlangsung di tengah pengusutan serangkaian perkara hukum yang menyeret namanya.

Mulai dari fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Tipikor Bengkulu hingga langkah penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Resmi Purna Tugas per 1 Oktober 2026

Kepastian status kepegawaian Arif Gunadi dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan.

Ia memastikan bahwa usulan pensiun dini yang diajukan Arif telah melewati seluruh prosedur administrasi kepegawaian dan disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ya benar, resmi pensiun. Sudah dapat persetujuan BKN, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober kemarin beliau pensiun sebagai PNS,” terang Rusmayadi saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/26).

Dengan keluarnya penetapan TMT 1 Oktober tersebut, Arif dipastikan resmi menanggalkan jabatannya sebagai Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Fakta Persidangan PDAM: Terdakwa Sebut Dugaan Aliran Rp50 Juta per Bulan

Keputusan pensiun dini Arif menjadi perhatian publik seiring kehadirannya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu.

Dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Tirta Hidayah.

Saat itu Arif menerangkan perannya yang saat itu menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM sekaligus Pj Wali Kota.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agus Hamzah SH MH, Arif menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas administratif terkait permohonan rekomendasi pekerjaan.

“Saat itu saya hanya mengeluarkan disposisi agar diproses sesuai aturan,” ujar Arif memberikan kesaksian.

Namun, dinamika persidangan memanas saat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi.

Terdakwa Samsu Bahari (Eks Direktur PDAM) menyampaikan pernyataan yang mengejutkan ruang sidang terkait dugaan penerimaan uang secara berkala.

“Selama 14 bulan saksi menerima uang Rp50 juta per bulan,” sebut Samsu di hadapan majelis hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, Arif Gunadi terkejut dan secara tegas membantahnya.

Ia menegaskan tetap pada keterangan awal bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan terdakwa.

Meski demikian, fakta persidangan sebelumnya mencatat beberapa kesaksian lain:

  • Pengakuan Ajudan: Rofi, mantan ajudan Pj Wali Kota, mengonfirmasi di persidangan bahwa ia mengakomodasi setoran dari pelamar kerja dengan total Rp85 juta yang dikumpulkan untuk diserahkan kepada Arif.
  • Pengembalian Uang: Saksi Andre menyebut uang setorannya sebesar Rp30 juta mendadak dikembalikan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu pada 13 Juni 2025, saat pihak kepolisian mulai mengusut perkara ini.
  • Keterangan Pengacara: Saksi Ana Tasia Pase (mantan pengacara terdakwa Samsu) mengungkapkan bahwa Arif Gunadi adalah pihak yang pertama kali menghubunginya untuk mengatur pendampingan hukum saat kasus PDAM mulai ditangani Polda Bengkulu.

Atas banyaknya fakta yang berkembang, Penasihat Hukum terdakwa Yanwar Pribadi, Muspani SH, sempat meminta agar seluruh pihak yang bersangkutan dihadirkan ke persidangan.

“Lebih dari 60 nama yang kami ajukan untuk dihadirkan di persidangan. Kami harap JPU dapat hadirkan semua agar fakta sidang menjadi terang,” tegas Muspani dalam salah satu sidang.

Pendalaman Penyidikan oleh KPK

Selain perkara PDAM di tingkat daerah, nama Arif Gunadi juga masuk dalam porsi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Pada Kamis (6/8), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kediaman Arif selama kurang lebih 2,5 jam dan menyita empat koper berisi dokumen serta perangkat penyimpanan data digital.

Selanjutnya, pada Selasa (18/8), Arif menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat dan ASN Pemkot Bengkulu.

Termasuk mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pengadaan di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Catatan Rekam Jejak Birokrasi

Perjalanan karier Arif Gunadi selama menjabat Pj Wali Kota Bengkulu sejak September 2023 memang kerap diwarnai dinamika publik.

Penunjukannya sempat memicu kritik dari DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu saat itu, Rohidin Mersyah, lantaran namanya tidak masuk dalam daftar usulan daerah.

Di samping itu, berdasarkan Rekomendasi KASN Nomor: R-748/NK.01.00/02/2024, Arif juga pernah dijatuhi Sanksi Hukuman Disiplin Sedang berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen akibat terbukti melanggar netralitas ASN dalam tahapan Pemilu 2024. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *