Bando Amin Kembalikan Aset Tanah 5.000 M², JPU Tunda Tuntutan

1 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menunda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Idris dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Penundaan tuntutan mantan Kabid Dikpora Kepahiang tersebut dilakukan setelah mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader, mengembalikan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang seluas 5.000 meter persegi.

Pengembalian aset tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi penyusutan lahan Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Tahun Anggaran 2015.

Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, menjelaskan penundaan sidang dilakukan guna menyempurnakan berkas tuntutan menyusul adanya bukti baru pemulihan aset negara.

“Pengembalian ini menutupi kerugian keuangan negara yang timbul akibat berkurangnya aset daerah. Langkah pemulihan aset tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam menyusun amar tuntutan,” tegas Johansen, Rabu (29/9/26).

JPU telah menyerahkan tiga dokumen penting kepada majelis hakim dan penasihat hukum, termasuk surat pernyataan pengembalian tanah dari Bando Amin sesuai kondisi awal sertifikat 2015.

Dokumen tersebut juga diteruskan ke Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang untuk pemrosesan administrasi serta pengukuran ulang batas lahan.

Dalam kasus ini, terdakwa Idris diduga berperan aktif menyusun dokumen administrasi yang menyebabkan hilangnya sebagian aset daerah, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp600 juta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *