Seluma, Satujuang.com – Praktik dugaan pengabaian hak pekerja kembali mencoreng iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Seluma.
PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) disorot tajam usai mendepak karyawannya, Yonsolni, namun hanya memberikan kompensasi pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar Rp500 ribu.
Kebijakan sepihak perusahaan kelapa sawit tersebut dinilai menabrak regulasi negara dan tidak menghargai keringat pekerja yang telah mengabdi selama 3 tahun 9 bulan.
Tak terima hak-haknya diinjak-injak, Yonsolni yang didampingi tim kuasa hukumnya, Muhammad Akbar SH MH dan Inza Saputera SH, meladeni PT MSS di meja perundingan bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Senin (28/9/26).
Kuasa Hukum Yonsolni, Inza Saputera SH, menegaskan bahwa angka Rp500 ribu yang disodorkan PT MSS pasca-PHK tanggal 22 September 2026 lalu adalah bentuk pengaburan aturan hukum.
Pihaknya mendesak PT MSS membayarkan seluruh kewajiban kompensasi secara penuh sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Klien kami menuntut hak-haknya, yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40,” tegas Inza.
Berdasarkan regulasi tersebut, pekerja dengan masa kerja mendekati 4 tahun berhak atas akumulasi uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak yang nilainya jauh melampaui kompensasi ‘seadanya’ yang diberikan perusahaan.
Sementara itu, Muhammad Akbar SH MH mendesak pimpinan tertinggi PT MSS untuk tidak main ‘kucing-kucingan’ dan wajib hadir langsung dalam agenda perundingan lanjutan di Disnakertrans Seluma.
“Kami meminta pada pertemuan selanjutnya pimpinan PT MSS dapat hadir langsung di Disnakertrans agar permasalahan ini bisa tuntas dan ada keputusan konkret, bukan sekadar diwakili pihak yang tidak bisa mengambil kebijakan,” ujar Akbar.
Jika perundingan musyawarah ini menemui jalan buntu akibat keras kepalanya manajemen PT MSS, tim kuasa hukum menggaransi akan menyeret skandal pengabaian hak buruh ini ke tingkat Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). (da)












