Penindakan Knalpot Brong Diperketat, Satlantas Polresta Bengkulu Tahan Kendaraan Pelanggar Selama Sebulan

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu memperketat penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.

Penindakan tersebut telah diagendakan secara rutin setiap hari, dengan fokus utama pada malam Sabtu dan malam Minggu yang dinilai sebagai waktu rawan penggunaan knalpot bising.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, menegaskan penertiban ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Bengkulu.

“Bahwa pihak Polresta Bengkulu, khususnya Satlantas Polresta Bengkulu, itu setiap hari bahkan sudah kita agendakan malam Sabtu, malam Minggu itu wajib melakukan penertiban knalpot brong,” tegas Aan, Sabtu (12/9/26).

Aan menambahkan, kendaraan yang terjaring razia tidak dapat langsung diambil oleh pemiliknya.

Proses pengurusan harus melalui mekanisme hukum di lembaga peradilan dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Untuk knalpot brong, sesuai prosedur dan atensi dari pihak pimpinan kita juga, bahwa untuk pengambilan kendaraan tersebut nanti di kejaksaan ataupun di pengadilan, satu bulan. Dan wajib membawa surat-menyurat lengkap,” jelasnya.

Meski penindakan dilakukan secara tegas, kepolisian tetap menjalankan upaya preventif dengan memberikan edukasi agar masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas.

“Kita tetap sampaikan edukasi kepada seluruh warga Kota Bengkulu untuk tidak melakukan pelanggaran atau menggunakan knalpot brong. Patuhi rambu-rambu lalu lintas. Insyaallah kita akan selamat,” pungkas Aan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *