Seluma, Satujuang.com – Setelah hampir tiga tahun berstatus buron, pelarian GA (42), mantan Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma, akhirnya terhenti di tangan Tim URC Sebuto Satreskrim Polres Seluma.
Tersangka kasus dugaan pembakaran Kantor Desa Muara Danau tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Air Teras, Kecamatan Talo, tanpa perlawanan.
Wakapolres Seluma Kompol Fakhrul Ikhwan mengonfirmasi bahwa GA resmi ditahan di Rutan Polres Seluma selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2026.
“Tersangka kami tahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Fakhrul Ikhwan dalam konferensi pers di Mapolres Seluma, Selasa (8/9/26).
Kasus ini berawal dari peristiwa pembakaran Kantor Desa Muara Danau pada 3 Oktober 2023 lalu, yang kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak pemerintah desa ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Saman Saputra membeberkan, GA yang juga mantan perangkat desa diduga kuat menjadi otak pelaku yang menggerakkan orang lain untuk membakar kantor desa tersebut.
“Diduga GA inilah yang menyuruh pelaku lainnya melakukan pembakaran dengan memberikan imbalan uang. Sementara pelaku eksekutor di lapangan sudah diproses hukum terlebih dahulu,” kata AKP Saman.
Selama masa pelarian sejak 2023, GA kerap berpindah-pindah tempat ke luar daerah seperti Kota Bengkulu dan Jambi guna menghindari kejaran petugas, sebelum akhirnya terdeteksi kembali ke Seluma.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa dua lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp5 juta dan Rp1 juta yang diduga diberikan tersangka kepada para eksekutor.
Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual lain dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka GA dijerat Pasal 20 huruf d juncto Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (da)












