Bengkulu Selatan, Satujuang.com – Riko Arianto, korban pengeroyokan yang mengalami luka serius, justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Bengkulu Selatan usai dilaporkan balik oleh pihak yang mengeroyoknya.
Kuasa hukum Riko, Devi Astika SH, membantah keras seluruh tuduhan penganiayaan tersebut dan menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai bentuk kejanggalan hukum.
Devi membeberkan bahwa pihak yang melaporkan Riko sejatinya merupakan para pelaku pengeroyokan yang saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manna.
“Yang melaporkan klien kami ini adalah terdakwa yang kami laporkan di Polsek Kedurang Ilir dan saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan, sidang perdana baru hari Kamis (3/9/26),” ujar Devi.
Menurut Devi, sejak awal penanganan perkara ini dinilai mengganjal. Laporan pengeroyokan yang diajukan pihak Riko hanya disangkakan pasal penganiayaan biasa oleh penyidik, padahal Riko menderita luka berat.
“Klien kami melaporkan pengeroyokan, tapi pasal yang disangkakan hanya penganiayaan biasa. Padahal klien kami mengalami luka serius dan sampai dirawat jalan di rumah sakit di Kota Bengkulu,” tegasnya.
Kejanggalan kian memuncak ketika para pelaku yang saat itu sedang menjalani masa penahanan di Rutan Polres Bengkulu Selatan justru bisa melaporkan balik Riko.
“Sedangkan klien kami sebagai korban yang tidak berdaya saat dikeroyok, justru dilaporkan balik ke Polres Bengkulu Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama, inikan aneh,” lanjut Devi.
Devi juga menduga ada keterangan saksi yang tidak sesuai fakta kejadian sebenarnya.
Atas hal itu, tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum balasan terkait dugaan laporan palsu, kesaksian palsu, serta proses penyidikan di Polsek Kedurang Ilir yang dinilai subjektif.
Mengenai berkas perkara Riko yang kini telah berada di Kejaksaan, Devi memastikan pihaknya siap membongkar seluruh fakta posisi Riko sebagai korban dalam pembelaan di persidangan kelak.
Devi menegaskan akan terus mendampingi Riko untuk menempuh seluruh jalur hukum guna mengungkap kebenaran dalam perkara tersebut. (Red)












