Memanas, Mantan Guru SD IT Rabbani yang di PHK Lapor ke Disnakertrans

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga tenaga pendidik di SD IT Rabbani Kota Bengkulu kian bergulir panas.

Sehari setelah dinyatakan tidak lagi bekerja, tiga mantan guru tersebut resmi mengadukan nasib mereka ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Jumat (7/8/26).

Didampingi Pemuda MADANI, tiga mantan guru tersebut—Elsita, Tita Aryani, dan Ririn Safitri—meminta pemerintah melalui Disnakertrans mengusut tuntas prosedur pemberhentian serta mengawal pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka.

Selain mempertanyakan keabsahan pemecatan yang dinilai sepihak dan tanpa Surat Peringatan (SP).

Persoalan kini meluas ke dugaan tidak adanya jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja, serta ketiadaan uang pesangon.

Salah seorang mantan guru, Tita Aryani, mengungkapkan bahwa pemberhentian dilakukan secara mendadak tanpa melalui proses teguran lisan maupun tertulis terkait alasan pemecatan.

“Kami menyampaikan kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu bahwa kami benar-benar diberhentikan secara sepihak. Kami berharap pemerintah hadir memberikan keadilan kepada kami,” ujar Tita.

Tita menceritakan, pihak sekolah memanggilnya pada Rabu (5/8) dan memberitahukan secara lisan bahwa per 6 Agustus 2026 ia tidak lagi bekerja di SD IT Rabbani.

Surat pemecatan tertulis baru diserahkan keesokan harinya setelah ia memintanya secara khusus pascakonsultasi dengan keluarga.

Ia juga menyayangkan tidak adanya perlindungan jaminan sosial dan pesangon setelah belasan tahun mendedikasikan diri di sekolah swasta tersebut.

Ketua Umum Pemuda MADANI Bengkulu, Abdullah SH, yang mendampingi para mantan guru merinci tiga poin utama yang resmi dilaporkan ke Disnakertrans:

  • Dugaan PHK Sepihak: Pemecatan tanpa melalui tahapan teguran maupun pembinaan resmi.
  • Abaikan Jaminan Sosial: Ketidakjelasan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Uang Pesangon: Hak pesangon paska-kerja yang belum dibayarkan.

“Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kami meminta Disnakertrans melakukan pemeriksaan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak para guru,” tegas Abdullah.

Di sisi lain, Pemilik Yayasan SD IT Rabbani, Ustadz Syamlan, membantah keras tudingan bahwa pemberhentian ketiga guru tersebut dilakukan secara mendadak dan sepihak.

Syamlan menegaskan bahwa keputusan lembaga diambil berdasarkan proses evaluasi berkala, pembinaan, serta peringatan berulang yang sudah disampaikan oleh pihak sekolah terkait disiplin dan kinerja.

“Tak mungkin mendadak. Mereka sudah berulang kali diingatkan oleh kepala sekolah,” tegas Syamlan.

Ia menjelaskan bahwa pihak yayasan tetap memberikan kesempatan bagi para tenaga pendidik untuk membenahi diri.

Namun, faktor kepentingan serta pembinaan karakter para santri menjadi prioritas utama lembaga.

Syamlan juga menambahkan bahwa sebelum tidak lagi mengajar, para guru tersebut sempat hadir berpamitan dan berkomunikasi secara langsung dengan pihak yayasan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *