Polda Bengkulu Gulung Bandar dan Kaki Tangan Sabu 205 Gram di Pondok Besi

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Abu, Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Tiga orang tersangka berinisial AG dan JR yang berperan sebagai kaki tangan, serta AA yang bertindak sebagai bandar, berhasil diringkus beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 205 gram.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua paket besar dan empat paket kecil sabu siap edar.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip bening, pipet sekop, gunting, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga kuat sebagai uang setoran hasil penjualan narkoba.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Eka Candra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan. Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu yang siap diedarkan kepada para konsumen di wilayah Bengkulu,” ujar Kompol Eka Candra, Senin (3/8/26).

Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Usai mencokok AG dan JR yang bertugas menyalurkan sabu di tingkat pengecer, petugas langsung melakukan pengembangan di hari yang sama hingga berhasil meringkus AA selaku pemilik barang.

“Setelah mengamankan dua tersangka awal, pada hari yang sama tim berhasil melakukan pengembangan dan menangkap bandar pemilik barang haram tersebut,” jelas Eka.

Meski telah menangkap tiga tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu kini tengah memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok utama sabu dari luar daerah. Identitas penyuplai tersebut telah dikantongi petugas.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong besar.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *