Sudah Setahun Lebih, Kuasa Hukum Desak Polresta Bengkulu Segera Tetapkan Tersangka Proyek Kemenag

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com  – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok proyek di Kementerian Agama serta Kementerian Ketenagakerjaan senilai Rp716.481.500 telah mandek selama satu tahun lebih di Satreskrim Polresta Bengkulu tanpa adanya penetapan tersangka.

Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum pelapor mendesak penyidik segera menggelar perkara demi memberikan kepastian hukum.

Desakan itu disampaikan usai pelapor, Renda Zhabra Sandi, menjalani pemeriksaan lanjutan selama dua hari berturut-turut pada Selasa (28/7) dan Rabu (29/7) didampingi kuasa hukumnya, Devi Astika SH.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami materi penyidikan menjelang pelaksanaan gelar perkara.

Menurut Devi, perkara ini sudah melalui hampir seluruh tahapan mulai dari pemeriksaan saksi hingga penerbitan beberapa SP2HP sehingga tidak ada alasan untuk terus berlarut-larut.

“Perkara ini sudah berjalan kurang lebih satu setengah tahun. Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polresta Bengkulu, namun kami berharap penyidik segera menggelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap terlapor apabila berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana,” tegas Devi, Rabu (29/7/26).

Ia menambahkan, pihak pelapor berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku agar kliennya segera memperoleh kejelasan.

Kasus ini bermula dari laporan resmi berdasarkan STPL Nomor: LP/176-B/IV/2025/SPKT/Reskrim/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 17 April 2025.

Dalam laporannya, korban mengaku merugi Rp716.481.500 setelah tergiur janji manis proyek kementerian.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Maret 2025 di sebuah rumah makan di kawasan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Terlapor saat itu menawarkan bantuan pengadaan proyek dan meminta uang secara bertahap dengan dalih biaya administrasi.

Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada dan terlapor menjadi sulit dihubungi, memaksa korban membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dalam perkembangan penyidikan melalui SP2HP ke-4, polisi telah mengajukan sita barang bukti ke pengadilan dan memeriksa saksi dari Kanwil Kemenag Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *