Kapolres Lebong Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

1 menit baca

Lebong, Satujuang.com – Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.I.K., mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Lebong.

Kapolres menegaskan, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak membakar hutan, lahan maupun semak belukar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan.

“Karhutla dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan, merugikan masyarakat, bahkan mengancam keselamatan jiwa. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Lebong bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolres, Selasa (28/7/26

Ia mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan sampai karena kelalaian atau sengaja membakar lahan, justru berhadapan dengan proses hukum. Mari kita jaga hutan dan lingkungan kita demi generasi yang akan datang,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran hutan dan lahan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditangani.

Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Dengan kepedulian bersama, Kabupaten Lebong diharapkan tetap aman, hijau, dan terbebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan. (ficky).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *