Lebong,Satujuang.com– Polres Lebong mengamankan empat tersangka kasus narkotika dan menyita barang bukti berupa sabu serta ganja dalam pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan selama 15 hari operasi yang berlangsung sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2026.
Hasil operasi itu disampaikan Kapolres Lebong AKBP Agoeng melalui Kasihumas AKP Hadi Sutrisno didampingi Kaurmintu Satresnarkoba Aipda Ashita Sembiring dan personel Sihumas Polres Lebong saat konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (12/6/26).
Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan dua lainnya merupakan pengungkapan non target operasi (non TO).
Tersangka TO pertama berinisial YA, perempuan asal Desa Embong I, Kecamatan Uram Jaya. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara.
Dari tangan YA, petugas menyita satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dan dua alat hisap atau bong. Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tersangka TO kedua berinisial IN, warga Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara. Polisi mengamankan IN di salah satu rumah di desa tersebut.
Petugas menemukan tujuh paket kecil ganja, satu paket sedang ganja yang dibungkus kertas, serta 14 lembar kertas papir merek 734. Total berat kotor ganja yang diamankan mencapai 56 gram. Tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus non TO. Tersangka AO, warga Muara Aman, diamankan di Desa Gandung Baru dengan barang bukti satu paket kecil ganja dan dua lembar kertas papir merek 734. Berat kotor ganja yang disita sekitar 0,3 gram.
Sedangkan tersangka AM, warga Desa Tunggang, ditangkap di desa yang sama. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu dan dua alat hisap atau bong. Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aipda Ashita Sembiring, mengatakan, seluruh pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Nala 2026 berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebong,” ujarnya.
Dalam Operasi Antik Nala 2026, Polres Lebong mencatat capaian pengungkapan hingga 200 persen dari target operasi yang telah ditetapkan. (ficky).











