Kabupaten Blitar, Satujuang.com – Aksi sosial pembagian telur gratis oleh peternak Blitar Raya di depan Kantor Kabupaten (Kankab) Kanigoro justru berujung pilu bagi sejumlah warga.
Alih-alih membawa pulang telur, sejumlah ibu-ibu malah harus menelan pil pahit setelah kehilangan handphone dan dompet mereka akibat aksi pencopetan di tengah kerumunan massa, Senin (1/6/26).
Suasana pembagian telur yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dilaporkan sangat semrawut dan saling berdesakan.
Kondisi gaduh ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menggasak barang berharga milik warga yang sedang mengantre.
“Semrawutnya pembagian telur dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil HP dan barang berharga,” keluh salah satu warga di lokasi kejadian.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Beruntung, aksi kriminalitas di tengah keramaian ini tidak sepenuhnya berjalan mulus.
Jajaran Polres Blitar berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencopetan yang beraksi memanfaatkan kelengahan korban.
Terduga pelaku diketahui berinisial S alias M (55), warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, yang saat ini berdomisili di Dusun Sugihwaras, Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, modus pelaku adalah berpura-pura ikut menyusup di tengah antrean warga.
Saat mendapati korban lengah, S langsung merogoh tas korban dan menggasak sebuah unit ponsel.
“Setelah berhasil mengambil handphone milik korban, pelaku memasukkan barang hasil curian ke dalam tasnya. Selanjutnya pelaku berupaya mencari sasaran lain yang juga sedang mengantre,” papar AKP Margono.
Kepergok Warga dan Direspons Cepat Polisi
Aksi nekat S akhirnya terbongkar setelah salah seorang warga memergoki perbuatannya dan langsung berteriak meminta pertolongan.
Petugas kepolisian yang bersiaga melakukan pengamanan di lokasi langsung merespons cepat dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
S kemudian digelandang ke Mapolsek Kanigoro bersama barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna kuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan disangkakan pasal dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Pihak Polres Blitar juga mengimbau agar masyarakat selalu menjaga kewaspadaan terhadap barang bawaan di tempat publik dan segera melapor ke layanan Call Center 110 jika mengalami tindak kejahatan. (Herlina)











